JPU Kejari Serang : Tuntut Hukuman Mati Terhadap Kedua Terdakwa Penyelundup Narkoba  

Serang Raya, Utama73 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu seberat 51 kilogram. Kedua terdakwa yaitu Parman alias Arman, dan Galih Dwi Andri alias Yoyok Supriyatna.

Mereka sebelumnya ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Provinsi Banten saat akan mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parman alias Arman dengan hukuman mati,” kata JPU Kejari Serang, Budi Atmoko membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (5/7/2024).

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

Untuk hal memberatkan JPU mengatakan, Parman sudah lebih dari sekali menjadi pengedar narkoba sedangkan Galih mau diajak jadi kurir narkoba dengan iming-iming uang.

“Terdakwa Parman sudah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba,” imbuhnya.

Dalam dakwaan, disebutkan kalau keduanya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 51 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 34.800 butir.

Kasus ini merupakan pengembangan setelah polisi menangkap pengedar narkoba bernama Taufik oleh Polda Jawa Tengah pada 12 Januari lalu.

Taufik kemudian mengaku jika ia mendapatkan narkoba dari orang bernama Erwin Baharudin. Selanjutnya Erwin pun ditangkap di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Dari nyanyian Erwin Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengarah kepada Parman alias Arman dan Galih Dwi Andri yang merupakan operaor Pinkan alias Ling-ling yang kini masih DRO. Galim membantu Ling-ling bertransaksi sabu dan ekstasi.

Kedua terdakwa yaitu Parman dan Galih kemudian ditangkap pada 21 Februari 2024 lalu saat membawa 3 buah koper berisi sabu dan ekstasi dengan truk Diesel hijau dengan plat B 9606 UCP.

Polisi yang membuntuti terdakwa menyetop truk tersebut di Pintu Gerbang Tol Cikande. Dari keterangan keduanya, mereka diiming-imingi uang Rp200 juta atas jasa mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.

REPORTER : DRA/RED

Example 1500x60
Example 1500x60 Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *