Bungas Banten, LEBAK – Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan penggunaan aset Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari akses maupun gerbang kawasan perumahan yang dikembangkan PT Royal Sakti Mandiri di Kabupaten Lebak.
Sorotan tersebut mencuat setelah BMAP melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen pertanahan dan menemukan dugaan adanya bidang tanah berstatus aset Pemprov Banten yang masuk dalam site plan perusahaan.
Koordinator BMAP, Naoval Ardhan, mengatakan pihaknya menemukan dokumen yang mencantumkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, terdapat pula Sertipikat Hak Pakai Nomor 46 seluas 1.385 meter persegi.
Menurut BMAP, persoalan menjadi serius karena terdapat dugaan bagian dari aset tersebut masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan dimanfaatkan sebagai bagian dari akses atau gerbang kawasan perumahan.
“Bagaimana mungkin tanah yang secara jelas merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bersertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, bisa masuk dalam site plan perumahan dan digunakan sebagai bagian dari gerbang atau akses perumahan?” kata Naoval, Rabu (26/8/2026).
Naoval mempertanyakan dasar hukum apabila benar aset pemerintah tersebut digunakan untuk menunjang kepentingan kawasan perumahan milik perusahaan swasta.
“Kalau status tanahnya sudah jelas sebagai aset pemerintah, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang kepada perusahaan untuk menggunakan tanah tersebut dan atas dasar apa?” ujarnya.
BMAP Pertanyakan Sinkronisasi Pertek dan Site Plan
BMAP juga menyoroti proses perizinan pembangunan PT Royal Sakti Mandiri.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh BMAP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa penerbitan perizinan dilakukan dengan mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan BMAP. Sebab, apabila status dan batas bidang tanah telah diketahui dalam proses pertimbangan teknis pertanahan, bagaimana mungkin bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten diduga masuk ke dalam site plan perusahaan?
Untuk memperoleh kejelasan, BMAP telah melakukan audiensi dengan ATR/BPN. Dalam audiensi tersebut, BMAP menyebut memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan memang merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
Naoval menilai hal itu justru memunculkan persoalan baru mengenai sinkronisasi antara administrasi pertanahan, site plan, Pertek, dan dokumen perizinan.
“BPN mengatakan aspek administrasi, dinas perizinan mengatakan berdasarkan Pertek, sementara di lapangan aset pemerintah justru masuk dalam site plan perusahaan. Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan semua pihak merasa tidak bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, pemerintah wajib memastikan setiap pemanfaatan aset daerah memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sudah Dibawa ke DPRD Lebak
Persoalan dugaan masuknya aset Pemprov Banten ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri juga telah dibawa ke DPRD Kabupaten Lebak.
Pada 18 Agustus 2026, BMAP mendapat undangan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut.
Dalam pembahasan RDP, menurut BMAP, kembali ditegaskan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
BMAP juga menyampaikan temuan mengenai dugaan pemanfaatan bagian tanah tersebut sebagai gerbang maupun akses kawasan perumahan.
Bagi BMAP, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan garis batas bidang tanah. Isu ini dinilai menyentuh aspek tata kelola aset pemerintah, transparansi perizinan, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan terhadap aset publik.
Anggota BMAP, Egi Maulana Agung, menilai persoalan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa.
“Ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Ini menyangkut aset publik yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas,” ujar Egi.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan, site plan, Pertimbangan Teknis, dan perizinan pembangunan.
“BPN berbicara soal administrasi pertanahan, dinas perizinan berbicara berdasarkan Pertek, tetapi pertanyaan publik tetap sama: bagaimana aset pemerintah bisa masuk ke dalam site plan perusahaan swasta?” katanya.
BMAP: Aset Publik Bukan Fasilitas Gratis Pengembang
Egi juga menyoroti kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Menurutnya, apabila pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, sumber dan status lahan harus jelas serta memiliki dasar hukum yang sah.
“Jangan sampai aset milik pemerintah justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pengembang. Aset publik bukan fasilitas gratis untuk perusahaan swasta,” tegasnya.
BMAP mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Royal Sakti Mandiri.
Evaluasi tersebut diminta mencakup kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi dengan site plan perusahaan, posisi dan batas aset Pemprov Banten, serta dasar dan substansi Pertimbangan Teknis ATR/BPN.
Selain itu, BMAP meminta seluruh dokumen perizinan PT Royal Sakti Mandiri yang berkaitan dengan lokasi tersebut diperiksa, termasuk dugaan penggunaan aset Pemprov Banten sebagai bagian dari akses atau gerbang perumahan.
Pemerintah juga didesak memastikan site plan benar-benar sesuai dengan kondisi serta status tanah di lapangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan aset pemerintah maupun kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara izin, site plan, dan status aset Pemprov Banten, BMAP mendesak pemerintah segera melakukan langkah korektif terhadap dokumen maupun perizinan yang bermasalah sesuai ketentuan hukum.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Egi menegaskan BMAP akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status penggunaan aset, dasar hukum pemanfaatannya, proses perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Kalau semua proses sudah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Harus ada koreksi dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
BMAP juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Pemerintah Kabupaten Lebak tidak segera melakukan kajian, pemeriksaan, dan evaluasi secara menyeluruh serta tidak memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Langkah tersebut, kata BMAP, dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan gugatan perwakilan kelompok (class action) maupun legal standing sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus upaya perlindungan terhadap aset publik.
BMAP menegaskan aset pemerintah merupakan aset publik yang wajib dilindungi dan dikelola secara bertanggung jawab.
“Pemerintah jangan tutup mata. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan korektif dan pihak yang bertanggung jawab,” pungkas BMAP.
REPORTER: INDRA SASMITA







