Bungas Banten, JAKARTA – Kesatuan sesepuha adat Cisitu Banten kidul mengikuti lokakarya Nasional, yang di selenggarakan oleh Direktorat Jendral Perhutanan Sosial Kementrian Kehutana RI yang di selenggarakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 17-18 Desember 2025 yang bertempat di hotel Ariya Duta Menteng Jakarta, dengan agenda acara COP30 Belem berazil: gerak bersama percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat yang tangguh dan berkelanjutan, pada lokakarya tersebut sekaligus terbit Keputusan Direktur Jendral Perhutanan Sosial Nomor : 71 Tahun 2025 Tentang pedoman Calon Verfikator hutan adat yang di tetapkan di jakarta pada tanggal 16 Desember 2025.

Utusan dari kesatuan sesepuh adat Cisitu Banten Kidul, Endah Lestari, S.H yang juga merupakan advokat yang pertama di kasepuhan Cisitu merasa senang dan bangga ikut acara lokakarya tersebut, karena kasepuhan Cisitu dari Provinsi Banten yang melakukan uji materi UU No 41/99 tentang kehutanan di MK tahun 2012 yang lalu hasilnya di kabulkan, sebagaimana di sebutkan dalam putusan MK Nomor : 35/PUU-X/2012 tanggal pengucapan 16 mei 2013 yang menyatakan bahwa : hutan adat bukan lagi hutan negara, hutan adat yang berada dalam wilayah adat kasepuhan Cisitu tercatat dalam document putusan MK, yaitu ada 7.200 hektare di 2 (dua) desa wilayah adminitrasi yang masuk wilayah adat kasepuhan Cisitu yakni, desa Kujangsari dan desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Kami berpandangan, bahwa jika mengacu kepada document putusan MK, maka hutan adat kasepuhan Cisitu secara otomatis berada didalam wilayah adat kasepuhan Cisitu, sedangkan yang ditetapkan hutan adat oleh Kementrian Kehutanan RI berjumlah 1.967 hektar melalui S K Nomor : 10083/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2022, Tanggal 23 Desember 2022, sehingga sisa yang belum ditetapkan di wilayah adat kasepuhan Cisitu harusnya segera ditetapkan menjadi hutan adat kasepuhan Cisitu,
Oleh karena itu Endah Lestari, S.H mengajak kepada semua pihak untuk menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat, sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B, UU Kehutanan Nomor 41/99 tentang kehutanan bab IX pasal 67, dan UU 39/99 tentang HAM pasal 6 ayat 1 & 2,
Dengan ini mudah-mudahan dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan kami, yaitu “LEWEUNG hejo rakyat ngejo” artinya : hutan lestari rakyat sejahtera, kami berpandangan bahwa untuk melestarikan kawasan hutan harus juga di ikuti dengan memikirkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di pinggiran hutan supaya mereka tidak ketergantungan kepada hasil kayu.
REPORTER : RED







