Bungas Banten, PANDEGLANG – Insan Pers khususnya selatan sangat menyayangkan prilaku oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disalah satu desa, yakni Desa Cibaliung, Kecaamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang-Banten yang merangkap Tata Usaha (TU) disalah satu pendidikan, yang mana dianggap tidak menghargai reputasi jurnalis/wartawan
Ungkapan yang di lakukan oleh oknum anggota BPD inisial “A tersebut dianggap melecekan dan mengujar kebencian yang diupload di WhatsApp pribadinya “ia menuturkan dengan bahasa kurang baik, yaitu “Bangsat “Setan”Anjing “Kesrek, budak media pengangguran ngasuskeun jalema anu henteu boga dosa nyien panik.”
Itu bahasa yang dilontarkanya, namun dengan adanya bahasa kurang baik ini seluruh insan pers mengecam dan merasa dilecehkan dan tidak senang hampir di seluruh media mengecam dan menyoal tentang bahasa yang dilontarkan. Minggu, (1/2/2026)
Ahyar, Ketua Asosiasi Wartawan Selatan Indonesia (AWASI) menegaskan, bahwa tindakan yang dilontarkan oleh oknum anggota BPD merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Saya mengecam keras segala bentuk ucapan maupun sikap yang merendahkan profesi wartawan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara,” tegas Ahyar
Menurutnya, oknum anggota BPD inisial “A, seharusnya bersikap kooperatif dan profesional ketika dikonfirmasi oleh wartawan, terlebih menggunakan dua reputasi/jabatan wajib terbuka terhadap pengawasan media dan masyarakat.
Dan tidak semestinya menyampaikan ucapan bernada merendahkan atau mengumbar kebencian meskipun diklaim sebagai candaan, tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk kategori pelecehan profesi pers.
“Tidak ada ruang bagi candaan yang melecehkan profesi pers. Jika wartawan direndahkan atau di intimidasi saat menjalankan tugas, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan transparansi publik,”
Saya “mendesak” lanjut Ahyar, agar pihak hukum serta instansi pemerintah terkait segera melakukan klarifikasi, evaluasi, dan pembinaan terhadap oknum anggota BPD tersebut .
Saya bersama para jurnalis/wartawan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan pelecehan terhadap wartawan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, karena tindakan merendahkan atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.
“Kami sudah menyiapkan dokumentasi dan keterangan oknum tersebut yang mengklarifikasi persoalan
laporan resmi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers,” jelas Ahyar
Langkah ini diambil sebagai bentuk harga diri dalam melindungi insan pers serta menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, tim insan pers akan terus mengawal kasus ini, hingga oknum BPD segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum
REPORTER : ASRORI NS







