Bungas Banten, LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2024.” Sebanyak 1.057.325 jiwa
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengucapkan, penetapan DPT Pilkada itu terakhir dan sudah final.
“Ia menjelaskan, Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih Tetap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024. DPT Pilkada sebanyak 1.057.325 jiwa terdiri atas 542.241 pemilih laki-laki dan perempuan 515.084 pemilih perempuan”, Kata Dewi Hartini, Jum’at ( 20/9/2024)
Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di 2.062 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa dan kelurahan dari 28 kecamatan”, Kata Dewi Hartini
Selama ini, kata Dewi, KPU Kabupaten Lebak sudah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi pesta demokrasi yang sebagian wilayahnya rawan mitigasi bencana alam dan rawan konflik.
” Kabupaten Lebak sendiri memilik topografi perbukitan dan pegunungan. Selain itu juga banyak perkampungan terpencil yang jelas menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pilkada harus berjalan lancar, aman dan kondusif.
KPU Lebak juga berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat guna menjamin keamanan pelaksanaan Pilkada gubernur dan wakil Gubernur Banten juga Bupati serta wakil Bupati Lebak.
“Ia minta kepada masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dan tidak golput”, tukasnya.
REPORTER : RED







