Bungas Banten, JAWA BARAT – Berawal adanya kabar dugaan rekayasa BAP dari Advokat atau kuasa hukum RY, maka tim media mengikuti dan mengkawal proses persidangan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Sumedang, terkait perkara dugaan penyalahgunaan obat Psikotrapika jenis obat penenang pil Zypraz dan pil Alprazolam, yang dilakukan oleh 3 terdakwa berinisial RY, HBL dan RWN
Bahwa terdakwa HBL dan RWN di tangkap pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukil 21.30 WIB, bertempat di halaman parkir Duta Family Estate Nomor 2, Desa Sindangpakuwon, kecamatan Cimanggung kabupaten Sumedang Jawa Barat
Sedangkan Ry ditangkap saat pengembangan hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 di Bandung, Kamis (30/10/2024 ). Memasuki proses persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Sumedang, 3 terdakwa didampingi oleh kuasa hukum yang berbeda.
Tipak Jusa Nainggolan, S.H kuasa hukum RY menjelaskan kepada para awak media “Dalam hal ini saya mendampingi atas nama inisial RY, kebetulan hari ini saya ketemu dengan tim Advokat HBL dan RWN dalam sidang yang sama kalau saya secara pribadi baru menerima perkara ini di limpahkan ke Pengadilan Negeri
Setelah kami mempelajari dan memahami isi dalam dakwaan dan kami sondingkan dengan keterangan terdakwa dengan fakta sebanarnya itu sangat berseberangan jauh, ada dugaan syarat dengan rekayasa yang dilakukan oleh penyidik, di hal penangkapan penggeledahan, penyitaan sampai dengan hal pemeriksaan,” Tuturnya.
“Jadi kami sondingkan apa yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sondingkan dengan keterangan, itu adalah rekayasa yang dilakukan dalam surat dakwaan oleh penyidik, oleh karena itu saya selaku kuasa hukum dari pada RY, telah melakukan upaya supaya nanti dalam proses penyidikan oleh Kabid Propam Polda Jabar , kami sudah melaporkan hal itu mudah mudahan secepatnya proses ditangani oleh Kabid Propam Polda Jabar ” tegas Nainggolan.
” Selanjutnya sejauh itu, hari ini kita mengikuti persidangan, kalau saya dari loyernya RY dalam kesempatan hal ini sudah esepsi namun rekan-rekan saya dari kuasa hukum yang dua, kemarin kesempatan mengajukan esepsi tidak bisa karena baru angkat kuasa
Mudah-mudahan saya mohon kepada tim media yang ikut prihatin dengan persoalan persoalan yang melibatkan kenakalan oknum penyidik supaya mengikuti juga proses persidangan, ini masih tahap esepsi, minggu depan kita mendengarkan tanģapan dari Jaksa Penuntut Umum
Kalau tuduhan pidananya melanggar ketentuan pasal 60 dan 62 UU Psikotrapika No 5 Tahun 1997, itu yang di tuduhkan, disitu pada pokoknya menerima, menguasai, memiliki dan menggunkan tanpa resep dokter dan sebagainya, tuntutan pidananya ada yang 3 tahun ada yang 5 tahun, tegas kuasa hukum RY.
” Iwan Setiawan S.H M.H selaku kuasa hukum dari HBL dan RWN menyampaikan “Ini memang ada dugaan sarat rekayasa apa yang didakwakan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan keterangan si terdakwa yang sebenarnya makanya untuk kedepan, minggu depan akan membuka fakta fakta hukum yang sebenarnya, sehingga hukum itu akan terang benderang,” tegasnya.
Dalam hal ini Tri Laksono S.H kuasa hukum dari HBL dan RWN menambahkan “ Untuk persidangan selanjutnya dari kuasa hukum RY untuk minggu depan hari Rabu 6 November 2024 itu tanggapan esepsi dari penasehat hukumnya, sedangkan HBL dan RWN, itu kita masuk ke persidangan keterangan dari saksi saksi
Maka dari keterangan saksi saksi inilah kita kan coba gali saksi yang diajukan dari pihak penyidik, penangkap dari pihak polisi, nah kita akan coba gali dan harus kita gali sebenarnya seperti apa fakta fakta yang terjadi apa ini rekayasa atau bukan, karena memang pengakuan dari klien kami ini sungguh sungguh diluar kejadian yang sebenarnya, ” BAP ini sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya,” Pungkasnya
REPORTER : ADE KUSNIAWAN