Kunjungan Boni Triyana Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Kampus STISIP Banten Raya

Pandeglang68 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Pemerhati pendidikan sekaligus tokoh akademisi, Boni Triyana, melakukan kunjungan ke Kampus STISIP Banten Raya pada jumat 05-12-2025) dalam rangka sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas akademika, mulai dari pimpinan kampus, dosen, hingga perwakilan organisasi mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Boni Triyana menekankan urgensi implementasi aturan baru tersebut sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh mahasiswa maupun tenaga pendidik.

Example 1500x60
Example 1500x60

β€œPerguruan tinggi bukan hanya tempat mengembangkan ilmu, tetapi juga ruang bagi tumbuhnya budaya saling menghormati. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, seksual, maupun psikis,” ujar Boni di hadapan peserta sosialisasi.

Boni menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, hingga tindak lanjut terhadap kasus kekerasan, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) pada setiap perguruan tinggi.

Ia juga menekankan bahwa kampus wajib memiliki sistem pelaporan yang aman, mudah diakses, dan melindungi kerahasiaan pelapor maupun korban.

β€œKunci keberhasilan regulasi ini adalah komitmen kampus. Tanpa kesungguhan institusi, aturan hanya akan menjadi dokumen. Satgas harus bekerja secara profesional, responsif, dan berpihak pada korban,” tambahnya.

Ketua STISIP Banten Raya menyambut baik kunjungan serta pemaparan tersebut, seraya menyatakan kesiapan kampus untuk menyesuaikan kebijakan internal sesuai pedoman baru.

Para mahasiswa yang hadir pun menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, mengingat isu kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi masih kerap terjadi namun sering tak terlaporkan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap sivitas akademika.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta dapat menggali lebih jauh teknis pelaksanaan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 serta tantangan yang mungkin dihadapi kampus dalam penerapannya.

 

REPORTER:SS MUNANDAR (ABI)

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *