Bungas Banten, PANDEGLANG – Kurang dari dua puluh empat jam, jajaran Satreskrim Polsek Sumur, Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menangkap pelaku begal sadis yang menimpa seorang tukang ojek pangkalan di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa begal tersebut terjadi di Kampung Cimenteng RT 02/04, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Korban diketahui bernama Tiarudin (41), seorang tukang ojek pangkalan Tarogong, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berinisial YN, warga Kecamatan Sumur, berhasil diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Pasiranji (Pasir Nangka), Desa Keramatjaya.
Informasi penangkapan tersebut juga disampaikan oleh Hendi McLean melalui unggahan di akun Facebook Info Berita Pandeglang.
“Alhamdulillah, pelaku penggorokan yang terjadi di wilayah Citaman Sumur sudah berhasil ditangkap dengan cepat di Kampung Pasir Nangka, Desa Keramatjaya,” tulis Hendi dalam
unggahannya.
Hal senada disampaikan H. Adi Saifullah, Kepala Desa Margasana. Ia membenarkan bahwa pelaku begal terhadap tukang ojek pangkalan Tarogong telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, kurang dari dua puluh empat jam pelaku begal sadis berinisial YN asal Kecamatan Sumur berhasil ditangkap oleh Polsek Sumur, Polres Pandeglang, Polda Banten, di Kampung Pasiranji, Desa Keramatjaya, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap H. Adi Saifullah.
Atas keberhasilan tersebut, H. Adi Saifullah menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian.
“Atas nama Kepala Desa Margasana dan mewakili keluarga korban, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Sumur dan Polres Pandeglang yang dengan sigap melakukan olah TKP, pengejaran, hingga penangkapan pelaku,” ujarnya.Minggu 28-12-2025
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh obat keras jenis tramadol.
Sementara itu, Kapolsek Sumur IPTU Erwin Heryadi, S.H. membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan, anggota Polsek Sumur bersama jajaran Polres Pandeglang langsung bergerak cepat ke TKP. Pada Sabtu malam, 27-12-2025, saudara YN asal Kecamatan Sumur berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” singkatnya.
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)







