Bungas Banten, SERANG – Suryadi (55) mantan Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang,Provinsi Banten, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, lantaran terjerat korupsi Dana Desa sebesar Rp 248 juta.
Hal itu terungkap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari pada sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menilai Suryadi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” Kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
” JPU juga menuntut Suryadi dengan pidana denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) hasil kejahatannya sebesar Rp 238 juta.
“Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tambah Endo.
” Dalam pertimbangan mengenai hal yang memberatkan, Suryadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Endo.
Setelah mendengar tuntutan, Suryadi melalui kuasa hukumnya mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya pekan depan.
“Kamis tanggal 7 sidang selanjutnya dengan genda memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi,” kata ketua majelis hakim, Ichwanudin.
Berdasarkan informasi, disebutkan bahwa dana Desa Kopo di tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1,3 miliar. Kemudian sejumlah Rp 761 juta dialokasikan untuk pembangunan jalan desa di dua lokasi yaitu di Kampung Mandung dan Kampung Pasepatan.
Dana itu kemudian dicairkan dalam tiga tahap pada 8 Mei, 25 Juli, dan 9 Desember 2019.
” Saat tahap satu pencairan total Rp 177 juta yang dicairkan oleh Kaur Keuangan bernama Dadan ditransfer kepada Kaur Pembangunan, Badori.” Ia kemudian mengambil tunai dana itu dan diserahkan sebagian kepada terdakwa Suryadi.
Walhasil, dana sebesar Rp 177 juta hanya sebagian yakni sebesar Rp 69 juta yang digunakan untuk pembangunan jalan tahap pertama.
Hal itu juga terulang pada pencairan tahap dua dan tiga. Pada tahap dua sebesar Rp 258 juta, tapi hanya Rp200 juta yang digunakan untuk pembelian bahan material.
Sedangkan tahap tiga sebesar Rp 330 juta tapi yang dibelanjakan untuk pembangunan hanya Rp 269 juta.
“Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp 761 juta sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp 523 juta sehingga terdapat selisih Rp 238 juta,” kata Endo.
” Saat pembangunan jalan juga ada kelebihan pembelian Ready Mix sebesar Rp26 juta yang seharusnya kembali masuk ke rekening desa, namun oleh terdakwa ia bagi-bagi kepada Badori Rp4 juta, 8 staff desa masing-masing Rp1 juta.
Lalu untuk kegiatan gotong royong Rp 7,9 juta, pengajian Rp 4,9 juta, dan 3 juta untuk keperluan terdakwa.
“Bahwa seharusnya kelebihan pembayaran pembelian Ready Mix dari Karya Beton Sudira sebesar Rp26,9 juta disetorkan ke Kas Desa Kopo,” Tuturnya
Untuk menutupi adanya ketidaksesuaian hasil laporan keuangan pencairan dana desa, Suryadi kemudian memanipulasi laporan seolah-olah dana yang dicairkan sudah dipakai sebagaimana peruntukannya.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kades Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan jalan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,” tutur Endo.
Akibat ulah Suryadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 238 juta.
REPORTER : BNS /RED