Bungas Banten, PANDEGLANG – Petunjuk Pelaksanaan (Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) juga Alat Pelindung Diri (APD) adalah peralatan atau perlengkapan yang di gunakan untuk melindungi seseorang dari bahaya atau resiko di lingkungan kerja ” atau saat melakukan aktifitas tertentu, seperti, paparan zat kimia, bahaya fisik, atau penyakit menular, Bahwa APD berpungsi sebagai penghalang antar pengguna dan bahaya dan tidak menggantikan pengendalian seperti peraktek kerja yang baik.
Tujuan APD, guna perlindungan mengurangi risiko cedera paparan zat berbahaya atau tertular penyakit. Keselamatan ” menjamin kesehatan dan keselamatan, pengguna dalam melakukan tugas atau pekerjaan.
” Tapi sayangnya diduga dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Mandalasari 01, Desa Mandalasari, Kecamatan Mandalawangi, kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sumber Dana APBD 2025 Besaran Dana Rp 977.670.900. _ di kerjakan oleh CV. Raditya Dua Putra.”
Diduga kuat para pekerjanya tidak di lengkapi APD dan parahnya Papan Informasi hanya di tempel di dinding tembok saja. ” JelasNya
Pasalnya’”saat awak media turun ke lokasi ” bahwa para pekerja tidak memakai APD dan parahnya lagi Papan Informasi juga terlihat hanya menempel di dinding saja. ” Kamis ( 02 Oktober 2025).
Maka hal ini salah satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Berantas Residivis (Jebred) Pandeglang Pepen ” mengatakan pekerja proyek pembangunan RKB yang tidak menggunakan APD dan tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) dapat di kenakan sanksi pidana.
” Berikut beberapa peraturan yang relevan Undang-undang Nomo 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.” Pasal 15 ayat (1) huruf b jo pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja. ” Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3.” Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja,” Tegas Pepen.
” Lanjut Pepen, soal membingkai papan informasi adalah praktek yang umum dan bermanfaat untuk melindungi papan dan informasi di dalamnya, serta untuk meningkatkan estetika dan keterbacaan.” Papan informasi sendiri wajib berada di lokasi yang mudah di jangkau masyarakat untuk menyebarkan informasi publik
” Seperti papan pengumuman di lokasi projek pembangunan, karena ini anggaran pemerintah dan bukan anggaran pribadi, seharusnya ikuti aturan yang di berlakukan papan informasi juga sudah teranggarkan, ” TambahNya
” Maka dalam hal ini semestinya pihak pengawas dari dinas terkait harus ada di lokasi, jadi kami minta pihak dinas terkait, agar memanggil pihak pelaksana yang mengerjakan hal tersebut ” untuk di berikan sanksi tegas, dan kemana saja pihak pengawasnya, kami pastikan akan pertanyakan hal ini ke dinas terkait dan akan layangkan surat. Konferensi Pers dan klarifikasi terkait hal tersebut,” Tutup Pepen
Dengan di turunkanya berita ini pihak kontraktor yakni CV. Raditya Dua Putra, serta dinas terkait belum di konfirmasi soal pembangunan RKB SDN Mandalasari 01 , yang diduga abaikan APD dan Papan Informasi cara penempatannya tak sesuai juklak dan juklis
REPORTER : SS. MUNANDAR ( ABI )









