Bungas Banten, SERANG – Tindak lanjut tanah blok Kedjaroan Persil 36 Luas 4.300 meter persegi Nomor C 102 D.111 Pemerintah desa (Pemdes) Panyaungan Jaya kecamatan Ciomas ” mengundang musyawarah bersama Pimpinan kecamatan (Muspika), termasuk pihak terkait BPN, DPMD, BPKAD dan Bapenda kabupaten Serang, untuk melakukan pembahasan dan koordinasi terkait keabsahan dan status hukum tanah Kedjaroan , yang berada di desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ” yang telah viral dipemberitaan
” Nampak, undangan telah hadir bertempat di Desa Panyaungan Jaya, Kades Panyaungan Jaya Supyani, Kanit Reskrim Polsek Ciomas, Sekmat Ciomas, Babinsa, Babinkamtibmas, RT dan RW se-desa Panyaungan Jaya.” Kamis ( 02 Oktober 2025)
” Kades Panyaungan Jaya, Supyani ” kepada wartawan menyampaikan, bahwa terkait tanah Kedjaroan Pemdes Panyaungan Jaya mengundang para pemangku kebijakan, yakni Muspika Ciomas dan pihak terkait BPN, DPMD, BPKAD dan Bapenda Kabupaten Serang
“Hari ini, kami Pemdes Panyaungan Jaya mengundang para Pemangku kebijakan Muspika, BPN, DPMD, BPKAD dan Bapenda kabupaten Serang, namun yang hadir hanya Muspika saja, terkait Tanah Aset/Tanah Kedjaroan yang berada di Desa Panyaungan Jaya ” dengan tujuan untuk kejelasan hukum/status hukum, apakah benar Tanah Kedjaroan tersebut milik desa ataukah hak milik adat/perorangan
” Jika Tanah Kedjaroan tersebut milik adat/perorangan, maka kami bantu untuk kepengurusan dokumen dan keabsahannya, Akan tetapi jika Tanah Kedjaroan tersebut milik desa, maka segera kembalikan ke aset desa, karena kami mempunyai program salah satunya Koperasi Merah Putih, kami bangun kantor ditanah tersebut untuk Koperasi Merah Putih.” Ujar Kades Panyaungan Jaya, Supyani
” Sementara Sekmat Ciomas, Imas Masruroh ” usai musyawarah, saat diwawancarai wartawan, mengungkapkan harus ditelusuri terlebih dahulu, kroscek leter C ke desa – desa
Terkait tanah Kedjaroan yang saat ini ada diwilayah desa Panyaungan Jaya, kami dari pihak Kecamatan akan menelusuri terlebih dahulu terutama kroscek Leter C ke desa – desa, seperti desa Sukabares, desa Sukadana dan desa lainnya ” salah satunya desa Ciomas kecamatan Padarincang yang saat ini dokumen sementaranya berada di ahli waris Almarhum H.Djalil
” Menurut Sekmat, terkait tanah Kedjaroan pernah konfirmasi ke bagian aset Kabupaten Serang namun tidak ada
” Karena sudah ramai terkait tanah Kedjaroan tersebut, kami tahu tapi untuk dokumen – dokumennya kami tidak punya, dan kami sudah konfirmasi kebagian aset kabupaten Serang tidak ada catatan tanah Kedjaroan, DPMD juga tidak ada termasuk aset desa (Panyaungan Jaya) sendiri sudah jelas tidak ada, maka dari itu mari kita sama – sama menelusuri apapun langkahnya kami dukung dan mudah – mudahan ada titik terang.” Harap Sekmat Ciomas, Imas Masruroh
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIAÂ










