Bungas Banten, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang Provinsi Banten ” angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran Penghasilan tetap (Siltap) ribuan perangkat desa (Prades) di kabupaten Pandeglang.
” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasdim ” menjelaskan, keterlambatan pembayaran Siltap bagi ribuan Prades dikarenakan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat terkait efisensi anggaran.
” Aturan tersebut sangat berdampak besar pada daerah yang masih bergantung bantuan dari pemerintah pusat.
“Kalau yang 2024 kami paling lambat akhir Februari 2025 dan Siltap tahun 2025 kami harus bahas dahulu karena anggarannya terkurangi jadi kami hitung ulang.” Nah ini perlu dibahas ulang dan kami sudah minta perwakilan PPDI ikut membahas bersama BPKD dan DPMPD Pandeglang,” Katanya, Selasa (18/2/2025).
” Namun Yahya berjanji untuk Siltap tahun 2024 akan segera dibayarkan paling lambat akhir Februari 2025 ini. Sedangkan untuk pembayaran Siltap tahun 2025 pihaknya masih harus melakukan beberapa pembahasan karena penyesuaian anggaran.
” Yahya membeberkan, seiring instruksi Presiden dan keputusan Menteri keuangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Pandeglang berkurang.
Kata dia, ada 2 kompenen yang berkurang yang pertama DAU spesifik grand atau DAU yang ditentukan penggunanya seperti bidang pekerjaan umum yang awalnya diberikan Rp 26 Miliar tetapi tahun ini nol rupiah.
“DAU spesifik grend yang awalnya sekitar Rp 26 Miliar lebih kini nol rupiah dan yang kedua Dana Alokasi Khusus (DAK), awalnya kami sudah anggarkan di APBD Rp 97 Miliar tetapi berkurang Rp 80 Miliar sehingga tersisa hanya Rp 17 miliar,” Jelasnya.
“Kalau DAK tidak berpengaruh pada Alokasi Dana Desa (ADD) tetapi DAU SG (spesifik grend) akan berpengaruh. Karena bunyinya DAU jadi kami akan hitung ulang karena besarannya pun nanti akan berubah dan setiap desa penerimaannya juga akan berubah,” sambungnya.
” Yahya mengaku, untuk ADD Siltap bulan Desember 2024 sebesar Rp 9,4 Miliar dan yang sudah dibayarkan ADD non Siltap Desember 2024 sebesar Rp 7,8 miliar.
Sehingga masih ada hutang yang belum dilunasi. ” Selain itu, bagi hasil pajak retribusi daerah yang belum dibayarkan pada tahun 2024 sebesar Rp 4,1 Miliar.
“Kalau hitungannya jutaan mungkin kami bisa selesaikan bisa kami talangi dulu” tetapi ini hitungannya Miliar, saya ga bisa karena kondisinya tidak memungkinkan.” Tetapi mudah-mudahan kondisi RKUD kita akan berubah di Minggu ini dan ada yang masuk ke RKUD sehingga kita bisa selesaikan di Minggu ini,” Terangnya.
Selain peraturan efisensi anggaran dari pemerintah pusat, kendala lain yang menyebabkan lambatnya pembayaran Siltap juga dipengaruhi oleh ketidaktercapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang pada tahun lalu.
“ Nah itu. PAD kita tahun 2024 realisasinya hanya hanya 81 persen kemudian ada anggaran yang seharusnya kita terima namanya insentif fiskal hanya tahap pertama Rp 18 miliar saja yang kita terima ” tapi yang 50 persen lagi di tahap kedua sekitar Rp 9,4 Miliar tidak tersalurkan karena laporan kita tidak diterima disebabkan ada keterlambatan sehingga ini jadi kendala kami karena pekerjaan yang di danai dari insentif fiskal harus dibayar,” tutupnya.
REPORTERÂ : Rls /RED







