Bungas Banten, PANDEGLANG – Masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten” berbondong-bondong mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, untuk pengambilan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) “ Jelasnya
“ Proses tersebut seharusnya menjadi momen gembira bagi masyarakat, karena pengambilan sertifikat dari program PTSL tersebut di kantor BPN Kabupaten Pandeglang tidak di pungut biaya apapun alias gratis.
“ Namun, kabar gembira ini ternodai oleh adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) oleh oknum perangkat desa Sidamukti
“ Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, oknum perangkat desa” meminta uang sebesar Rp 750.000,- untuk membayar sertifikat tersebut.” Ungkapnya, Jum’at (16 Mei 2025)
“ Padahal, masyarakat Desa Sidamukti sudah membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250.000,- untuk proses sertifikasi pembuatan program PTSL tersebut “ tambah masyarakat desa Sidamukti.
“ Hal ini menimbulkan ketidak percayaan di kalangan masyarakat, karena kami merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak seharusnya di minta biaya tambahan lagi.
“ Kami masyarakat desa Sidamukti, berharap agar proses pengambilan sertifikat program PTSL dapat dilakukan secara transparan dan tanpa adanya dugaan Pungli
“ Kami juga meminta agar pihak berwenang menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.” Tegasnya
Dengan di turunkanya berita ini pihak perangkat desa Sidamukti belum di konfirmasi “ soal adanya dugaan Pungli pada program PTSL tersebut
REPORTER : ASEP. K







