Bungas Banten, PANDEGLANG – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyampaikan terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan “Program Revitalisasi Sekolah” di Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2025.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan dana pendidikan dari APBN berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan juklak-juknisnya, Rabu (11/12/2025).
Ketua P-4, Arip Wahyudin, menjelaskan bahwa model swakelola yang diterapkan dalam program revitalisasi memberikan otonomi lebih kepada sekolah, namun tetap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai pengawasan yang sistematis.
“Setiap temuan yang kami sampaikan hendaknya dipandang sebagai informasi awal. Kami tidak menuduh siapa pun, dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Arip yang biasa di sapa ekek.
Program revitalisasi sekolah merupakan agenda nasional untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari ruang kelas, ruang perpustakaan, hingga fasilitas sanitasi. P-4 menilai bahwa tujuan besar tersebut harus dikawal dengan serius agar manfaatnya benar-benar diterima oleh siswa dan masyarakat banyak.
“Pengurangan spesifikasi (mark-down)” serta dugaan ketidaksesuaian antara rencana kerja dan realisasi di lapangan. Mereka menegaskan bahwa pengawasan publik mutlak diperlukan untuk menjaga integritas penggunaan anggaran, dana pendidikan adalah amanah rakyat. Bila ada penyimpangan, kerugiannya bukan hanya materil, tetapi juga merampas hak anak-anak untuk memperoleh fasilitas belajar yang layak,” tegas ekek dalam pernyataannya.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, P-4 merinci puluhan sekolah di berbagai kecamatan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih terkait pelaksanaan revitalisasi. Nilai anggarannya beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa satuan pendidikan yang disorot antara lain:
1. SMP Negeri 1 Cigeulis Kec. Cigeulis, Rp. 2.213.935.000,00,-
2. SDN Pasirtenjo 2 Kp. Pakis Ds. Pasirtenjo, Kec. Sindangresmi, Rp. 841.790.000,00,-
3. SDN Kananga 2 Kp. Kananga, Ds. Kananga Kec. Menes, Rp. 523.240.000,00,-
4. SDN Cikayas 3 Kp. Bejod, Ds. Cikayas Kec. Angsana, Rp. 822.511.500,00,-
5. SDN Umbulan 2 Kp. Batujaya, Ds. Umbulan Kec. Cikeusik, Rp. 686.700.000,00,-
6. SDN Sumurlaban 1 Kec. Angsana, Rp. 373.450.000,00,-
7. SDN Mekarsari 3, Ds. Mekarsari, Kec. Panimbang, Rp. 600.580.000,00,-
8. SDN Caringin 05, Kec. Labuan, Rp. 529.314.520,00,-
9. SDN Cikuya 1, Kec. Sukaresmi, Rp. 679.354.416,00,-
10. SDN Cikuya 2, Kec. Sukaresmi, Rp. 602.780.000,00,-
11. SDN Mogana 1, Kec. Banjar
12. SDN Pareang 2, Kec. Mekarjaya, Rp. 493.600.000,00,-
13. SDN Kadujangkung 2, Kec. Mekarjaya
14. SDN Wirasinga 1, Kec. Mekarjaya
15. SDN Pasirgadung 01, Kec. Patia, Rp. 301.290.000,00,-
16. SDN Pejamben 2, Kec. Carita
17. SDN Sukawaris 2, Kec. Cikeusik, Rp. 781.450.002,00,-
18. SDN Tanjungan 02, Kec. Cikeusik, Rp. 901.419.997,00,-
19. SDN Cibeureum, Kec. Banjar, Rp. 452.991.600,00,-
20. SDN Ciputri, Kec. Kaduhejo
21. SDN Cipinang 2, Kec. Angsana
22. SDN Sukaratu 5, Kec. Majasari
23. SDN Sukaratu 2, Kec. Majasari
24. SDN Pandeglang 3, Kec. Pandeglang
25. SDN Ramea 2, Kec. Cipeucang
26. SDN Kolelet 2, Kec. Picung
27. SDN Kalanganyar 1 Pandeglang, Kec. Pandeglang
28. SDN Kurungkambing 4, Kec. Mandalawangi
29. SDN Sinargalih 3, Kec. Mandalawang
30. SDN Rocek 2, Kec. Cimanuk
31. SDN Rawasari, Kec. Cisata
32. SDN Saninten 2, Kec. Kaduhejo
33. SDN Juhut 2, Kec. Karangtanjung
34. SDN Janaka 01, Kec. Jiput, Rp. 737.144.032,00,-
35. SDN Bojen 2, Kec. Sobang
36. SDN Ciherangjaya 1, Kec. Cisata, Rp. 532.612.508,-
37. SDN Cigadung 3, Kec. Karangtanjung, Rp. 402.183.800,00,-
38. SMPN 2 Cikedal, Kec. Cikedal, Rp. 663.275.000,00,-
39. SDN Sukasari 2, Kec. Kaduhejo
40. DSN Cikayas 1, Kec. Angsana
Selain daftar tersebut, lebih dari 40 sekolah lainnya turut disebutkan sebagai bagian dari upaya pengawasan. Ekek menegaskan, “Penyebutan nama sekolah tidak dimaksudkan sebagai vonis, melainkan permintaan agar pihak terkait membuka detail pelaksanaan program secara transparan sesuai undang-undang informasi publik.”
Ekek menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut tetap berada dalam posisi “belum tentu bersalah” sebelum ada putusan hukum yang sah. Saya meminta kepada pihak yudikatif khususnya Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga antirasuah KPK untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga (DISDIKPORA) kabupaten pandeglang.
“Saya hanya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa tebang pilih. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka laporan ini bisa menjadi acuan korektif bagi perbaikan tata kelola pendidikan di masa mendatang,” jelas Arip Wahyudin.
Di akhir pernyataannya, arip menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan. Oleh karena itu, saya mengajak kepada orang tua murid, guru, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi program tersebut. Karena program ini menggunakan uang rakyat.
Dengan keterlibatan publik yang luas, ekek berharap pelaksanaan revitalisasi di kabupaten pandeglang dapat berjalan tepat sasaran, bebas dari praktik penyimpangan, dan benar-benar meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi generasi penerus, tutupnya.
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)







