Bungas Banten, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun) pada Minggu (19/7/2026). Saat ini, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor. Selain itu, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dengan memeriksa para saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.
Maruli menjelaskan bahwa seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti.
Polda Banten juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maruli.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
REPORTER:INDRA SASAMITA







