Pria Parubaya Diduga Mencabuli Anak Tetangganya dengan Modus Iming-iming Memberikan Uang

Pandeglang, Ragam168 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Sungguh ironis terjadinya pria parubaya tega mencabuli anak dibawah umur di kecamatan Pandeglang kabupaten Pandeglang provinsi Banten

” Seorang pria Parubaya berinisial RH (63) tega mencabuli anak tetangganya sendiri berinisial NA (9) dengan merayu dan membujuk diberikan uang sebesar Rp 5000 ( Lima ribu rupiah) menurut pengakuan tersangka dia melakukan cabul terhadap anak tersebut sebanyak dua kali.”  Kejadiannya dirumah neneknya saat tidak ada siapa-siapa dan kedua kalinya dilakukan ditempat yang sama tepatnya di ruangan rumah neneknya ” ucapnya

Example 1500x60
Example 1500x60

” Kanit Reskrim Polres Pandeglang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Robert Sangkala, SH. menjelaskan kepada Media Bungas Banten, Rabu (24 Juni 2025)

“Ia kami mengamankan seorang laki-laki dengan inisial RH (63) diduga mencabuli anak dibawah umur dengan korban usia 9 tahun ” diamankan hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, adapun perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah nenek korban yang merupakan tetangga pelaku ” kejadian dua kali tersebut dilakukan dengan cara menggesek-gesekan alat kelamin korban serta sempat juga meludahi memainkan serta menjilat alat kelamin korban. “Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma.

Terduga pelaku diancam dengan Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun” Ucap Kanit PPA SatReskrim polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala ” SH.

REPORTER : HJ

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60