Bungas Banten, PANDEGLANG – Jalan Usaha Tani (JUT) yang di gelontorkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pertanian RI, kepada Pemerintah Daerah yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang ditujukan untuk kemajuan pertanian Nasional, dengan jalan menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan yang mulia dari Pemerintah Pusat, tentunya harus kita dukung bersama. “ Akses infrastruktur yang bernama JUT, di berikan kepada Pemerintah Daerah, tidak lain untuk meningkatkan produktivitas pertanian itu sendiri.
“ Tidak terkecuali dengan desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten” yang selalu mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian RI, dengan dana yang diberikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya.
“ Untuk program JUT, di desa Leuwibalang kecamatan Cikeusik, sudah di laksanakan yang saat ini sudah memasuki kepada tahap akhir pengerjaan infrastruktur Jalan, akan tetapi untuk proses penkerasan jalannya, itu belum pada selesai alias diduga mangkrak
“ Hal ini dikatakan Ketua Investigasi Lembaga Gerahamtara Adi Suardi Yuliana yang ikut mengawal dan memantau, JUT, kepada Bungas Banten, Senin (30/12/2024)
Selanjutnya pada dinas terkait dengan mangkraknya pelaksanaan JUT yang di kerjakan oleh Poktan Sinar Tani I, agar di berikan sanksi, lantaran dalam kontrak pekerjaan habis pada tanggal 30 Desember 2024” Tegas Adi Suardi Yuliana
Berdasarkan Papan Inpormasi Proyek (PIP) Bahwa Pemerintah kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan Program : Pembangunan Prasarana Pertanian, Pekerjaan : Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani, Anggaran Rp 200.000.000, – Volume Panjang 1000 Meter Lebar 2 Meter, Sumber Dana : DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian, Tahun anggaran 2024, Mulai tanggal : 10 Juni 2024, Selesai tanggal 30 Desember 2024, Pelaksana : Kelompok Tani Sinar Tani Satu, Alamat : Kampung Sawah Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik “ Jelasnya.
REPORTER : RED







