Bungas Banten, SERANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) menyalurkan anggaran untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau yang disebut Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota di 34 Kecamatan, meliputi 93 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah provinsi Banten.

Salah satunya Kelompok P3A yang berada di desa Pondok Kahuru kecamatan Ciomas kabupaten Serang provinsi Banten, yakni P3A Sinar Pancuran Mas adalah satu dari sekian kelompok yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah)
Pantauan Bungas Banten saat di lokasi pekerjaan, nampak jelas tidak terpasang Papan Informasi Proyek (PIP) dan material yang di gunakan salah satunya semen merk Serang, dan para pekerja selain upah diborongkan secara meteran juga sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan dan sepatu boot
Pasalnya, Ketua P3A tersebut terutama di desa Pondok Kahuru yang di ketuai oleh Lutfiana ” saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) terkait beberapa temuan yang ada di lokasi pekerjaan dan aturan berupa data salinan (bentuk PDF-red), seperti :
- Salinan data tim swakelola dan pelaksana
- Salinan data tim pengawas
- Salinan data petukang
- Salinan data pekerja
- Dan salinan data pekerja kesetaraan Gender
” Tidak ada tanggapan, sehingga diduga ada kongkanglingkong antara ketua P3A dan TPM, sehingga di duga kuat telah mengabaikan aturan dan tidak sesuai RAB. ” Rabu, (16/10/2024)
Salah satu pekerja warga kecamatan Ciomas mengungkapkan, bahwa pekerja berjumlah 7 orang yang terbagi dua kelompok, yaitu satu kelompok Komeng dan kelompok Ahmad yang sekarang sedang di kerjakan dengan upah borongan secara meteran
“Pekerja semuanya 7 orang yang terbagi dua kelompok, satu kelompok bawaan Komeng dan ini yang sedang di kerjakan sekarang kelompok saya (Ahmad-red) jumlahnya 7 orang, semuanya berasal dari warga kecamatan Ciomas, ada dari desa Panyaungan Jaya, desa Pondok Kahuru dan desa Lebak dan untuk upah borongan/meteran sebesar 50 ribu per meter dan untuk langsir batu atau pasir 600 ribu per mobil/dumtruck, sebenarnya sih minta di tambahin Rp 700 ribu soalnya jauh tapi tetap ngasihnya Rp 600 ribu. ” Ungkapnya kepada Bungas Banten
” Sementara Lutfiana Ketua pelaksana P3A Sinar Pancuran Mas saat di konfirmasi via WhatsApp (WA), dirinya tidak ada tanggapan
Namun, di jawab via voice not “Wa’alaikum salam, pak….dimana pak..?
” Dan ketika di tanya nama dan nomor Hp.TPM P3A desa Pondok Kahuru di jawab “TPM nya Bu Ratu Dewi, namun Lutfiana tidak bisa memberikan No. handphone “Tidak bisa mengirim no tanpa intruksi dari yang punya No.Hp nya. kata ketua P3A Lutfiana via WA kepada Bungas Banten
” Hingga berita ini di tayangkan, untuk sementara diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan abaikan aturan
Bungas Banten akan terus mengkonfirmasi hingga ada klarifikasi dari pihak P3A desa Pondok Kahuru, hingga menunjukan salinan data-data dalam bentuk PDF untuk dikroscek antara data dengan fisik dilapangan secara akurat
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA







