Ratusan Massa KOLASE dan IMC Gelar Aksi Damai di PT BBS, Tuntut Pembongkaran Batching Plant

Bungas Banten, Lebak875 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) bersama Ikatan Mahasiswa Lebak Selatan (IMC) menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS), Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, pada Senin (15/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan batching plant PT BBS yang diduga melanggar sejumlah peraturan daerah dan ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Lebak.

Example 1500x60
Example 1500x60

Dalam orasinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup dan membongkar fasilitas batching plant tersebut. Mereka menilai PT BBS beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain:

1. Mendesak Bupati Lebak segera memerintahkan pembongkaran batching plant PT BBS.

2. Meminta Bupati Lebak mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak karena dinilai tidak menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.

3. Mendesak Kasat Pol PP, bersama Kepala ATR/BPN, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas PUPR, untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Massa aksi juga menuntut pihak perusahaan untuk hadir menemui demonstran dan menunjukkan dokumen perizinan dalam waktu 15 menit. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perwakilan PT BBS yang menemui massa. Kondisi tersebut memicu aksi lanjutan berupa pembakaran ban di depan lokasi perusahaan sebagai bentuk kekecewaan.

Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polsek setempat dan berlangsung dalam pengawasan ketat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan massa aksi, PT BBS diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin retail yang sah. Selain itu, lahan yang digunakan untuk operasional batching plant disebut berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Keberadaan fasilitas tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi.

Meski Kepmen ATR/BPN tersebut tidak mengatur sanksi secara spesifik, pelanggaran terhadap LSD berpotensi dikenakan sanksi pidana, perdata, maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

REPORTER: HEDI SOPIAN

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *