Bungas Banten, PANDEGLANG – Diduga Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jiput melarang kepala sekolah untuk memberikan surat keterangan aktivasi Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa SDN Sampangbitung 2, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat keterangan aktivasi PIP bagi anak-anak mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para siswa SDN Sampangbitung 2 tersebut diketahui sebagai penerima bantuan PIP yang bersumber dari aspirasi dewan. Namun, saat orang tua wali murid mendatangi pihak sekolah untuk meminta surat keterangan aktivasi PIP, kepala sekolah menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat tersebut.Senin-15-12-2025.
Menurut keterangan kepala sekolah kepada orang tua murid, larangan tersebut disebut berasal dari Korwil Pendidikan Kecamatan Jiput. Hal ini pun menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan wali murid, mengingat surat aktivasi merupakan syarat penting untuk pencairan dana PIP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Jiput, Madrani, melalui pesan WhatsApp. Dalam klarifikasinya, Madrani dengan tegas membantah telah melarang sekolah untuk memberikan atau menerima bantuan PIP.
“Mohon maaf, saya tidak pernah melarang untuk menerima PIP. Yang tidak boleh itu kalau ada potongan atau pungutan,” tegas Madrani.
Ia menambahkan bahwa bantuan PIP harus diterima siswa secara utuh tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan Korwil, diharapkan Dinas Pendidikan setempat dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan hak siswa penerima PIP dapat tersalurkan dengan baik tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dasar larangan pemberian surat keterangan aktivasi tersebut.
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)







