Bungas Banten, PANDEGLANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan daerah tahun 2024.
Netralitas tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta Pilkada.
” Disampaikan Doni Sudoni,Ketua Angkatan Muda Siliwangi ( AMS) Kecamatan SumurĀ “Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara,tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. ” Tuturnya, Senin ( 09 September 2024)
Terkait netralitas pegawai ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang”. Ungkap Doni Sudoni
” Lanjut Doni “Jika ASN tidak netral maka dipastikan pelayanan publik akan terhambat karena ulah kinerja ASN yang tidak profesional, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan masyarakat , karena target pemerintah baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik
ASN selayaknya dapat bekerja sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing. Tidak memanfaatkan posisi, jabatan, dan kewenangannya untuk ikut berpolitik praktis”. Tutup Doni Ketua AMS Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang
REPORTER : RED







