Kejati Banten Digerudug Aliansi Mahasiswa Banten Terkait Pembebasan Lahan Sport Center

Banten, Ragam150 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Korlap aditya ramadhan Dalam aksi nya menyampaikan agar Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Banten, menuntaskan penyidikan kasus pembebasan lahan Sport Center yang di mulai sejak 2008 hingga 2011.

Harga pembebasan lahan seluas 60 hektar di gelembungkan dengan nilai beli mencapai Rp 114,061 miliar, hingga merugikan negara sebesar Rp 86 miliar, di duga harga yang di tetapkan provinsi Banten itu jauh lebih mahal dari Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) dan harga pasaran.

Example 1500x60
Example 1500x60

Dugaan ini di perkuat dengan hasil penghitungan dari tim appraisal independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan hasil penelitian tersebut penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 86 miliar, Seperti yang di sampaikan oleh pak Kajati dahulu (kerugian Rp 86 miliar-red). Itu (penghitungan-red) dari nilai tanah (harga sebenarnya-red) hasil kajian KJPP.

Nantinya, penghitungan appraisal independen akan di jadikan pembanding sekaligus menjadi dasar Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).”Hasil kajiannya nanti bisa dijadikan untuk PKN-nya,”ucapnya

“Jangan peti-es kan kasus mark-up lahan sport center,”

Bahwa dugaan Tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan sport center provinsi Banten, telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK terkait TPPUnya namun dibebaskan oleh pengadilan karena tindak pidana asalnya belum di tangani, dan terkait tindak pidana asal dimaksud ditangani oleh Kejati Banten sejak tahun 2020 namun sampai hari ini belum di tindaklanjuti oleh Kejati Banten.

“Kejati Banten harus segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk sport center yang diduga merugikan negara hingga Rp 80 miliar, tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam kasus sport center, Kejati Banten jangan tebang pilih,” tutupnya

REPORTER : RED 

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60