Bungas Banten, TANGERANG – Proyek galian kabel SKTM 20 KV di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari LSM Gerhana Indonesia. Menurut Panji, Dewan Pengurus Nasional LSM Gerhana Indonesia, proyek yang dikerjakan oleh PT. HYM selaku vendor untuk PLN Area UP3 Cikupa ini tidak diawasi dengan baik.
“Para pekerja di lokasi tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” kata Panji, Selasa (17/3/2026).
Panji juga mempertanyakan kedalaman galian kabel yang rata-rata kurang dari satu meter, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) galian kabel SKTM 20 KV. “Tidak ada jalan lain selain membongkar dan menggali lebih dalam lagi,” tegasnya.
LSM Gerhana Indonesia akan mengirimkan surat pengaduan kepada PLN Area UP3 Cikupa dan meminta tindakan tegas terhadap vendor yang melanggar aturan K3. “Kalau dibiarkan tanpa pengawasan, bahaya. Tidak sedikit di Kabupaten Tangerang ini kabel SKTM yang nongol di atas tanah akibat asal tanam,” tutup Panji.
REPORTER:HJ







