DPD LIN Somasi Galian C di Desa Grogol Indah – Mancak dan Berharap Pemkab Serang Tidak Tutup Mata

Ragam, Serang Raya117 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, KABUPATEN SERANG – Menindaklanjuti pemberitaan pada Senin, 16/12/2024 lalu terkait penambangan galian C yang diduga ilegal yang berlokasi di Kp. Pasar Sore desa Grogol Indah kecamatan Anyer kabupaten Serang – Banten milik Ustadz Farhad segera di hentikan namun hingga saat ini belum di hentikan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang provinsi Banten dan segera melayangkan surat somasi oleh DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) kabupaten Serang

Melayangkan surat somasi tersebut bentuk upaya agar pihak Pemkab Serang tidak terkesan tutup mata dan segera menimdaklanjuti

Example 1500x60
Example 1500x60

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) kabupaten Serang, Kirjaedi Pradana, secara tegas pihak Lembaganya akan melayangkan surat Somasi kepada pihak yang bersangkutan dengan tembusan ke beberapa instansi terkait. Tegas Kirjaedi Pradana saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (21/12/2024)

Lebih lanjut Kirjaedi Pradana menjelaskan Surat Somasi tersebut merupakan teguran kepada pihak pemilik galian pasir (red) untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Aturan dan perundang-undangannya sudah jelas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dimana bunyi pasal 158 ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’ junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”beber Kirjaedi Pradana

“Dalam rangka menegakkan supremasi hukum, kami sebagai pelaku kontrol sosial berharap Bupati Serang dan aparat penegak hukum tidak tutup mata untuk segera menghentikan kegiatan dan menutup usaha yang diduga tidak berizin/ilegal ” tukasnya.

Sementara Ustad Farhad Pemilik penambangan Pasir Galian C, saat dikonfirmasi via WhatsApp nya menjelaskan galian disini perataan pelebaran pesantren gratis, tempat kumpulnya orang – orang fakir yang tidak mampu tidak punya biaya. Katanya

REPORTER : Rls/TUBAGUS ZAKARIA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60