Bungas Banten, LEBAK – Aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali memakan korban jiwa.” Kali ini, insiden terjadi di Blok RPH Panyaungan Timur pada Selasa, 6 Mei 2025.
Korban diketahui bernama Hendi alias Sewo, warga Kampung Warung Lame, RT 02/RW 01, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah. ” Ia meninggal dunia saat bekerja di lubang tambang yang diduga milik seseorang berinisial AB atau Ade Bolmek.
Menurut kesaksian dua rekan kerjanya, F dan J, Hendi ” tiba-tiba mengeluh sakit saat sedang menambang. Ia kemudian dibawa keluar dari lubang dan diberi pertolongan awal berupa kerokan, sebelum diantar pulang. Namun, nyawanya tak tertolong.
“Saya sempat menyarankan agar tidak melanjutkan kerja. Setelah itu saya bawa keluar, mandi, lalu saya kerokin. Saya antar dia pulang, sempat saya tawarkan mampir ke mantri, tapi dia menolak,” Ujar F kepada awak media.
Keluarga korban menyayangkan penanganan yang dianggap lambat dan tidak melibatkan tenaga medis sejak awal. Kakak korban, Ibing, menyesalkan sikap pemilik tambang yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab moral atas kejadian tersebut.
“AB tidak datang ke rumah kami, hanya mengutus perwakilan dan memberi bantuan seadanya. Kami bukan minta uang, tapi ingin musyawarah dan pertanggungjawaban langsung dari AB,” tegas Ibing.
Diketahui, perwakilan AB hanya memberikan uang sebesar Rp 1 juta, dua slop rokok, empat renceng kopi, tiga kilogram gula pasir, dan 10 dus air mineral.
Ibing juga berharap agar Polsek Panggarangan dan Polres Lebak ” menindaklanjuti kasus ini secara hukum untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Sementara itu, R, utusan AB, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pesan keluarga korban telah disampaikan kepada AB, namun belum ada keputusan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi lapangan, kuat dugaan Hendi ” meninggal akibat menghirup gas beracun dari dalam lubang tambang.
REPORTER : HEDI SOFYANÂ







