Bungas Banten, PANDEGLANG – Seorang pemilik tanah di Kampung Babakan Binong, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ” meminta agar tiang listrik yang berdiri di lahannya segera dipindahkan.
” Keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu bangunan dan aktivitas pemilik tanah, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Dari pantauan di lapangan , bahwa tiang listrik berdiri sangat dekat dengan dinding bangunan rumah warga, sehingga menyulitkan pemilik tanah untuk melakukan perbaikan maupun pengembangan bangunan. Selain itu, posisi kabel yang melintas rendah menimbulkan rasa was-was bagi penghuni maupun warga sekitar.
 “Kami mohon pihak PLN segera menindaklanjuti agar tiang ini dipindahkan. Karena jelas mengganggu bangunan rumah dan bisa membahayakan,” Ujar pemilik tanah.” Jum’at ( 12 September 2025)
Hal tersebut di benarkan oleh salah satu warga setempat Samanan, saat di konfirmasi Bungas Banten.
Selanjutnya berharap pihak PLN dapat segera melakukan pengecekan dan pemindahan ke titik yang lebih aman, tanpa merugikan masyarakat maupun mengganggu jaringan listrik.” Pungkas Samanan
REPORTER : DEDE SUDIANTOÂ







