Bungas Banten, LEBAK – Gelombang desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Lebak terkait polemik pelayanan di Puskesmas Maja kian menguat. Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR) DPC Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Rabu (15/7/2026),
dengan membawa tuntutan agar Bupati Lebak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Puskesmas Maja, termasuk mencopot Kepala Puskesmas apabila terbukti bertanggung jawab atas dugaan persoalan pelayanan yang mencuat ke ruang publik.
Dalam aksinya, massa menilai polemik yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas. Mereka mendesak Dinas Kesehatan melakukan evaluasi secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Ketua GEMPAR DPC Kabupaten Lebak, H. Suryadi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, setiap dugaan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat harus direspons melalui evaluasi yang menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan hanya dapat dipulihkan melalui langkah yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Jika hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi, termasuk pencopotan dari jabatannya,” tegas Suryadi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa dan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Terkait penanganan kasus persalinan bayi sungsang yang menjadi sorotan, Endang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi internal, tindakan tenaga kesehatan Puskesmas Maja telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara mengenai pemberian bantuan sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban, Endang menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya kesalahan dalam pelayanan medis, melainkan bentuk empati dan kepedulian dari pihak Puskesmas Maja kepada keluarga yang sedang berduka.
Meski demikian, penjelasan Dinas Kesehatan belum memuaskan massa aksi. GEMPAR menegaskan akan membawa tuntutan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui aksi lanjutan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak.
Menurut GEMPAR, evaluasi terhadap Kepala Puskesmas Maja tidak cukup berhenti pada penjelasan internal, melainkan harus dilakukan secara terbuka dan objektif guna memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Organisasi itu berharap Bupati Lebak mengambil langkah konkret agar polemik yang terjadi tidak terus menggerus kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah.
REPORTER:INDRA S







