Bungas Banten, LEBAK – Kebebasan pers kembali mendapat sorotan. Tim Media Utamapos menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum Ketua Kelompok Pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Karya Naga berinisial Jaya, menyusul dugaan ancaman, intimidasi, penghinaan, serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap wartawan melalui pesan suara (voice note) WhatsApp.Kamis (9 Juli 2026)
Langkah hukum tersebut diambil setelah Tim Media Utamapos menerima rekaman voice note yang diduga berisi pernyataan bernada intimidatif dan mengarah pada ancaman terhadap keselamatan wartawan.
Dalam rekaman yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Lebih baik saya dipenjara karena membunuh daripada kasus narkoba, mencuri, nipu. Tunggu saya, Kang. Saya akan datang ke rumah Akang, di depan keluarga Akang. Urusan panjang dengan saya. Saya orang tidak benar.”
Selain kalimat tersebut, oknum yang sama juga diduga melontarkan ucapan yang merendahkan martabat profesi wartawan dengan menyebut wartawan sebagai “setan”, serta menyampaikan tuduhan yang menurut pihak media tidak disertai bukti maupun dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Tim Media Utamapos, pernyataan tersebut tidak hanya dipandang sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya, tetapi juga dinilai berpotensi menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Tim Media Utamapos akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan meliputi dugaan pengancaman, penghinaan, serta penyampaian tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik wartawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, setiap tindakan yang menghambat, menekan, atau mengintimidasi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang dapat mengancam kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Tim Media Utamapos menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, penyampaian keberatan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang bermartabat dan sesuai hukum, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui dugaan ancaman maupun intimidasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi voice note tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila laporan resmi telah diterima aparat penegak hukum, Tim Media Utamapos menyatakan siap menyerahkan rekaman voice note beserta bukti pendukung lainnya sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Apabila Anda benar-benar memiliki rekaman voice note tersebut, berita ini akan lebih kuat jika ditambahkan keterangan bahwa rekaman akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti, tanpa menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum berjalan.
REPORTER: INDRA S







