KABB Demo Kemendagri, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Sumpah Jabatan Gubernur Banten

Nasional19 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/7). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang ditujukan kepada Gubernur Banten berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.

Koordinator Lapangan aksi, Asep Setiadi, mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memuat pengakuan seorang perempuan berinisial IF, yang mengaku sebagai istri siri Gubernur Banten sejak 2021 dan menyatakan telah ditelantarkan sejak 2025.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Di dalam video yang beredar terdapat dokumen yang disebut sebagai surat keterangan nikah siri yang ditandatangani kedua belah pihak beserta wali nikah dan dua orang saksi. Jika dokumen tersebut benar dan dapat dibuktikan keabsahannya, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap sumpah jabatan kepala daerah,” ujar Asep.

Asep menambahkan, meskipun kemudian muncul video klarifikasi dari IF yang menyebut video pertama sebagai hoaks, IF tetap mengakui telah membuat laporan ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berwenang.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri. Yang kami minta adalah negara hadir untuk melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran sumpah jabatan, KABB juga menilai apabila informasi tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori perbuatan tercela yang dapat memengaruhi integritas dan wibawa penyelenggara pemerintahan daerah.

Massa aksi juga menyinggung adanya pengakuan IF dalam video yang beredar mengenai dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Mereka meminta seluruh dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap pihak yang melapor apabila terdapat unsur tindak pidana.

Dalam aksi yang diikuti tujuh organisasi, yakni Kawan, Ombak, GMAKS, GASAKK, KARAT, GPRUK, dan ABM, KABB menyampaikan tiga tuntutan kepada Kemendagri, yaitu:

1. Mendesak Menteri Dalam Negeri membentuk tim investigasi khusus melalui Inspektorat Jenderal untuk memeriksa secara administratif dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan dugaan perbuatan tercela.

2. Meminta pemberian sanksi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

3. Memastikan adanya perlindungan hukum bagi perempuan yang mengaku sebagai korban dari segala bentuk intimidasi, baik secara siber, hukum, maupun fisik.

Aksi sempat diwarnai dorong-mendorong di pintu gerbang Kantor Kemendagri sebelum akhirnya tujuh perwakilan massa diperkenankan masuk untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.

Perwakilan KABB diterima oleh Alamsyah, auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, laporan resmi diterima dan, menurut pernyataan massa aksi, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Usai penyerahan laporan, massa membubarkan diri secara tertib.

Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan klaim dari pihak pengunjuk rasa dan belum merupakan fakta yang telah diputus atau dibuktikan melalui proses hukum maupun pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Pemerintah maupun pihak yang disebut dalam tuntutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

REPORTER:INDRA SASMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60