Forwatu Banten Serukan Aksi Desak Penutupan PT MPP OFFICE 2 Atas Dugaan Pencemaran Sungai

Serang Raya27 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menyerukan aksi terbuka sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT MPP Office 2. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 11.00 WIB itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan penyelamatan ekosistem sungai.

Presidium FORWATU Banten, Arwan S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan. Jika dugaan pencemaran terbukti, maka perusahaan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang harus dilindungi,” tegas Arwan kepada media (kamis 16 Juli 2026)

Dalam aksi tersebut, FORWATU Banten akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pencemaran sungai, menghentikan sementara operasional perusahaan apabila ditemukan pelanggaran serius, serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

FORWATU juga menekankan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk kontrol sosial agar setiap aktivitas industri tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu mengawal persoalan ini. Sungai bukan tempat pembuangan limbah. Kerusakan lingkungan hari ini akan menjadi beban generasi mendatang apabila dibiarkan tanpa tindakan,” ujar Arwan.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pemerintah mengambil langkah cepat, objektif, dan berkeadilan dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan. FORWATU Banten menegaskan bahwa setiap tuntutan yang disampaikan berlandaskan prinsip penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas.

Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan pencemaran dan kelalaian yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

REPORTER:INDRA SASAMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60