Walikota Serang Diminta Tegas; Beri Waktu 7 Hari Usut Tuntas, Jika Tidak Aksi Unjuk Rasa Digelar

Serang Raya189 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG, 21 Juli 2026 – LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten bersama Koalisi Lembaga Banten menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat Kota Serang, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang. Pertemuan ini membahas dugaan penyimpangan pekerjaan paving blok dan drainase yang dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan nilai anggaran masing-masing Rp90 juta hingga Rp100 juta di sejumlah kelurahan.

Dalam audiensi, pihak Camat awalnya menyatakan tidak mengetahui adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatanganinya terkait pekerjaan tersebut dan mengklaim pekerjaan belum dilaksanakan. Namun, di akhir pembicaraan ia mengakui pekerjaan justru sudah berjalan di 3 hingga 4 lokasi. Camat juga menyatakan telah melaporkan kejanggalan ini ke Inspektorat Kota Serang. Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Serang menegaskan surat penetapan pekerjaan pemeliharaan tersebut belum diterbitkan, sehingga secara hukum pekerjaan belum boleh dilaksanakan, dan membuka jalur pelaporan jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.

Example 1500x60
Example 1500x60

Hasil Penilaian LSM: Kejanggalan Sangat Jelas

Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menilai hasil audiensi jauh dari memuaskan dan sarat ketidakwajaran.

“Dari awal Camat bilang belum dikerjakan, tiba-tiba mengakui sudah ada 3-4 lokasi selesai. Ini jelas dugaan kelalaian serius. Apakah Camat pura-pura tidak tahu, atau memang sengaja menutupi? Bagaimana mungkin pekerjaan fisik nyata tidak diketahui, padahal di sana ada Lurah, RW, dan RT yang sehari-hari berada di lokasi?” tegas Aminudin.

Dasar Hukum & Aturan Swakelola yang Dilanggar

Kejanggalan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan swakelola hanya sah setelah dokumen perencanaan, penetapan, dan perjanjian kerja ditandatangani pejabat berwenang; pejabat bertanggung jawab penuh atas isi dokumen yang ditandatanganinya, tidak bisa beralasan “tidak tahu”.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 63 ayat (1): Pekerjaan swakelola harus didahului rencana kerja yang disetujui secara tertulis; Pasal 65 ayat (2): Pejabat pembuat komitmen bertanggung jawab mutlak atas kebenaran dokumen yang ditandatangani.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 13 ayat (1): Dokumen resmi harus otentik dan sah; Pasal 17 ayat (1): Pejabat wajib memahami isi dan konsekuensi hukum dokumen yang ditandatangani.

4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Pasal 3 huruf a & e: Wajib mempertanggungjawabkan tugas, patuh aturan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

5. Pasal 263 KUHP: Jika terbukti tanda tangan dipalsukan, merupakan tindak pidana terlepas dari pernyataan “tidak dirugikan”.

Peringatan Tegas: Batas Waktu 7 Hari, Aksi Jalanan Jika Tidak Ada Hasil

Kepala Inspektorat Kota Serang dan Asisten Daerah menyatakan akan menindak tegas jika pelanggaran terbukti. Namun LSM menegaskan Walikota Serang harus mengambil sikap nyata dan segera mengusut tuntas perkara ini.

“Kami memberikan batas waktu 7 hari kerja terhitung mulai hari ini, 21 Juli 2026, bagi Pemerintah Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memeriksa keabsahan SPK, kesesuaian lokasi, spesifikasi pekerjaan, serta penggunaan anggaran. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada proses yang jelas, perkara ini dibiarkan menguap, atau tidak ada pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat, LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten bersama koalisi lembaga dan masyarakat akan segera menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Walikota Serang dan Kantor Dinas Perkim Kota Serang untuk menuntut keadilan dan transparansi!” tegas Aminudin.

LSM menegaskan akan terus memantau perkembangan dan siap menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada pihak berwenang. Masyarakat berhak anggaran yang dikelola jujur, akuntabel, dan tanpa penyimpangan sedikitpun.

REPORTER:HJ

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60