Polsek Bojong Polres Pandeglang Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla, Wujudkan Pandeglang Bebas Asap 2026

Pandeglang52 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Polsek Bojong Polres Pandeglang di bawah pimpinan IPTU Edi Rumana terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolres Pandeglang AKBP Dr. H. Dyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si., C.L.M.A.

Penyebaran maklumat dilakukan secara masif di seluruh wilayah hukum Kecamatan Bojong pada Kamis, 31 Juli 2026. Maklumat tersebut berisi imbauan sekaligus larangan terkait aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Example 1500x60
Example 1500x60

Kapolsek Bojong, IPTU Edi Rumana, menegaskan bahwa Karhutla bukan hanya soal membakar lahan. Dampak yang ditimbulkan sangat luas dan merugikan kehidupan masyarakat lainnya.

“Karhutla dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti ISPA akibat kabut asap, merusak ekosistem, mengganggu kelancaran transportasi, hingga melemahkan perekonomian warga,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mewujudkan Pandeglang Bebas Asap 2026. “Jaga Alam, Jaga Kehidupan, Jaga Masa Depan,” tegas IPTU Edi.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat dilarang keras melakukan sejumlah aktivitas berisiko. Di antaranya membuka lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah atau daun kering, serta melakukan pembakaran di sekitar hutan, semak belukar, dan pemukiman.

Polsek Bojong juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam pidana 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk menerapkan “3M”. Pertama, Matikan Api setelah selesai beraktivitas. Kedua, Mudah Waspada terhadap potensi munculnya titik api. Ketiga, Melaporkan segera jika melihat asap atau api mencurigakan ke 110 atau ke Polsek Bojong.

Di akhir pernyataannya, IPTU Edi menyampaikan komitmen jajarannya. “Polisi Sahabat Masyarakat. Polsek Bojong siap mengayomi, melindungi, dan melayani. Mari kita peduli alam demi Pandeglang yang lebih sehat dan lestari,” pungkasnya.

REPORTER:HJ

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60