Revitalisasi SDN 1 Pasar Keong Disorot, Rangka Baja Ringan Diduga Tak Sesuai SNI-TKDN, P2SP Akui Tak Pegang RAB Dan Anggaran

Lebak27 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Pasar Keong, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, material rangka baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan diduga belum memenuhi ketentuan SNI dan TKDN. Selasa (29/9/2026)

Dalam papan informasi proyek disebutkan, kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.131.392.103. Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 20 Agustus hingga 20 Desember 2026, dengan pelaksana P2SP.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah material rangka baja ringan, seperti kanal dan reng, telah terpasang. Namun, awak media juga tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas di lokasi saat pemantauan.

Keberadaan konsultan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, RAB, mutu material, serta ketentuan yang melekat pada bantuan pemerintah.

Ketua pelaksana, Azhari, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima dokumen sertifikat SNI dalam bentuk file PDF melalui telepon seluler.

“Saya tidak tahu masalah itu. Saya hanya dikasih merek dan sertifikat dalam bentuk PDF,” ujar Azhari.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai asal-usul dokumen tersebut serta pihak yang memberikan sertifikat, Azhari tidak menjelaskan secara rinci.

Ia juga mengaku hanya menerima material yang dikirim oleh toko dan tidak mengetahui secara langsung mengenai proses pembayaran maupun anggaran pekerjaan dan anggaran di pegang oleh kepala sekolah . ungkap nya

“Jujur saja Pak, masalah itu saya tidak tahu. Saya hanya menerima material yang dikirim oleh toko. Soal pembayaran langsung oleh Ibu Kepala Sekolah. Saya tidak tahu-menahu soal anggarannya, bahkan RAB pun saya tidak pegang. Saya hanya melaksanakan pembangunan saja,” ujarnya

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan material sebelum dipasang, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan kesesuaian produk dengan spesifikasi pekerjaan.

Sebab, keberadaan sertifikat dalam bentuk dokumen elektronik semata belum serta-merta menjawab persoalan apabila material yang terpasang di lapangan tidak dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan merek, tipe, spesifikasi, serta dokumen sertifikasi yang ditunjukkan.

Atas kondisi tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan verifikasi teknis secara langsung terhadap material yang telah terpasang, termasuk pemeriksaan dokumen SNI, ketentuan TKDN, spesifikasi dalam RAB, serta kesesuaian antara material yang dibeli dengan material yang digunakan di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius dalam rangka memastikan penggunaan dana APBN benar-benar sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan sekolah yang memenuhi standar mutu.

(Dra)