UPTD PJJ Lebak Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026

Lebak21 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Komitmen dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel mengantarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTD PJJ) Lebak menorehkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten Tahun 2026.

Dalam ajang tersebut, UPTD PJJ Lebak berhasil meraih Juara III kategori UPTD sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan diterima secara langsung oleh Kepala UPTD PJJ Lebak, Dr. Ir. H. Agus Mufariq, ST., M.Si., dalam acara yang diselenggarakan di Serang, Kamis (5/11/2026).

Penghargaan ini merupakan hasil dari proses monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Capaian tersebut menjadi bentuk pengakuan atas upaya UPTD PJJ Lebak dalam menghadirkan pengelolaan informasi yang terbuka, mudah diakses, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di tengah tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat tidak hanya berhak memperoleh informasi, tetapi juga membutuhkan akses yang jelas terhadap berbagai program dan pelayanan pemerintah.

Prestasi ini sekaligus menjadi dorongan bagi jajaran UPTD PJJ Lebak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat profesionalisme kelembagaan, serta menjaga konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan diraihnya penghargaan tersebut, UPTD PJJ Lebak diharapkan dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang informatif dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

(Dra)