Bungas Banten, BANTEN – Dengan adanya surat pengaduan dari LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten , perihal pengaduan terhadap pengusaha Pengelolaan Minyak Cong limbahnya mencemari Lingkungan.” Sebagaiman surat yang sudah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup provinsi Banten tertanggal (25/02/2025) dan hampir dua bulan belum juga diadakan Peninjauan atau pemeriksaan terhadap pengusaha pengelolaan minyak Cong tersebut.
Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten Aminudin ” dalam tanggapanya mengatakan” kami minta kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Banten, untuk segera melkukan tindakan terhadap pengusaha pengelola minyak cong tersebut yang Diduga telah mencemari lingkungan warga setempat ” yang selama ini mengeluh atas pengelolaan minyak Cong yang terus beroperasi ” Ungkapnya, Rabu (16 April 2025)
Lanjut Aminudin ” bila minggu ” ini tidak ada tindakan kami akan layangkan surat ke Gubernur Banten agar untuk evaluasi kinerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten ” yang tidak respon terhadap pengaduan surat dari masyarakat.” Pungkas Aminudin
REPORTER : AMD







