Bungas Banten, PANDEGLANG – Tim media online melakukan kontrol sosial ke Desa Kota Dukuh, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.” Namun, ditemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan kusam terpasang di kantor pemerintah desa ” Kamis (27/02/2025),
Bendera Merah Putih merupakan simbol kebangsaan Indonesia yang harus dijaga dan dihormati oleh setiap warga negara. ” Bendera ini bukan hanya sekedar kain, namun mengandung sejarah, makna, dan filosofi yang terkandung di dalamnya.
” Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. ” Selain itu, sanksi tindak pidana terhadap negara dan pemerintahan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
” Kepala Desa Kota Dukuh Cecep ” saat akan di konfirmasi tidak ada di kantor desa dan tidak dapat dihubungi untuk melalui telpon seluler dan WhatsApp tidak berhasil ” untuk di minta keterangan soal Bendera Merah Putih sobek dan kusam diduga kurang perhatian dari pemerintah desa Kota Dukuh tersebut.
REPORTER : HJ






