Diduga Politik Uang PSU Pilkada Kabupaten Serang , di Wilayah Kecamatan Mancak

Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG –Ā  Laporan dugaan praktek politik uang yang terjadi di sejumlah daerah diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Mancak dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU)Ā  Pilkada kabupaten Serang tahun 2025.

” Masing-masing tim sukses para calon 01 dan 02 secara diam-diam memberikan uang sebesar Rp 50 ribu rupiah ” ke masyarakat Kecamatan Mancak, ” Bahwa Politik uang tersebut di antaranya diduga terjadi di PSU Pilkada Kabupaten Serang Provinsi Banten.”Ā  Sabtu (19/04/2025).

Example 1500x60
Example 1500x60

PSU Pilkada Kabupaten Serang ” terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan, untuk pelanggaran politik uang seharusnya segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.

“Salah satu warga kampung Cipanas Desa Mancak ”Ā  menceritakan ke awak media, dirinya tidak mendapatkan uang sama sekali, sedangkan tetangganya mendapatkan uang Rp 50 ribu agar mencoblos 01 ” warga tersebut merasa kecewa sehingga banyak warga yang tidak mencoblos dalam PSU Pilkada tersebutĀ  ” Ucapnya.

” Selain dari warga Cipanas, warga Desa Angsana Kecamatan Mancak ” juga memberikan info terkait tim sukses 02 membagi-bagi uang untuk warga mencoblos 02 uang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp. 25 ribu.

” Begitu juga Uhen dari Kampung Kubang Simas Desa Angsana ” menerangkan adanya money politik di lingkungan masyarakatnya.

” Beliau mengetahui semua para tim sukses 02 tidak sportif kepada masyarakat, tim sukses 02 kurang transparan dan tidak jujur,’ ungkap Uhen.

Sudah jelas ini menyalahi aturan, setidaknya dalam ketentuan itu adanya ancaman bagi mereka yang melakukan praktek politik uang.

” Dalam kontestasi PSU Pilkada kabupaten Serang ”Ā  tak tanggung-tanggung ancaman pidana maksimal 72 bulan, dan ada Sanksi Denda bila terbukti melakukan politik uang ” Bawaslu Kabupaten SerangĀ  wajib sidak dalam hal ini.

REPORTER : HERMAN /SUKARDIĀ 

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60