Dugaan Potongan Gaji Guru untuk Kegiatan Hari Guru, Oknum Ketua PGRI Cipeucang Pandeglang Disorot

Pandeglang161 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Dugaan adanya potongan gaji guru sebesar Rp150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang untuk kegiatan peringatan Hari Guru Nasional mencuat di Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut dibenarkan oleh beberapa kepala sekolah yang mengakui bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah sebelumnya.

Sejumlah kepala sekolah menyebutkan bahwa musyawarah memang digelar untuk menentukan iuran kegiatan. Namun demikian, sebagian guru dikabarkan merasa keberatan karena besaran potongan dinilai cukup membebani.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Betul, ada musyawarah terkait kontribusi tersebut. Keputusannya disepakati bersama, tetapi tetap ada guru yang merasa berat,” ujar salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.Selasa-09-Desember-2025

Meski melalui musyawarah, dugaan keterlibatan oknum Ketua PGRI Kecamatan Cipeucang tetap menjadi sorotan. Keputusan yang berimbas pada pengurangan hak guru dianggap tidak ideal dan berpotensi bertentangan dengan aturan organisasi.

Ketua PGRI kabupaten pandeglang Dr. H Sutoto, S.pd, s, m,i, menyampaikan di ruang kerjanya. Saya di setiap pidato selalu menyampaikan tidak ada yang namanya iuran iuran, pokonya yang di sebut iuran tunggal adalah iuran wajib doang, yang untuk pemberangkatan hari guru Nasional waktu itu kabupaten pandeglang berangkatkan semuanya sekitar dua ratus orang sekitar empat bus. Tandas Sutoto.

Satu bus kabupaten dan yang tiga bus nya lagi itu di gotong, tidak ada iuran anggota “jangan”setiap cabang kan punya “khas”Imbuhnya.

Lembaga KPK Nusantara turut angkat bicara menanggapi persoalan ini. Yance, perwakilan lembaga tersebut, menegaskan bahwa praktik pemotongan gaji guru tidak bisa dibenarkan jika bertentangan dengan AD/ART organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan dalih apa pun, pemotongan seperti itu sudah menyalahi AD/ART dan juga bertentangan dengan undang-undang. Guru tidak boleh dibebani potongan yang mengurangi hak mereka,” tegas Yance.

Sementara itu, upaya untuk meminta klarifikasi dari Ketua PGRI Kecamatan Cipeucang belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun balasan hingga berita ini diterbitkan.

REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60