Diduga Melanggar UU No.14 Tahun 2008, Proyek di Dua Desa Kecamatan Ciomas Disorot MAPPAK Banten

Serang Raya134 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Proyek di dua desa, yakni Desa Ujung Tebu dan Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang kini di sorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Provinsi Banten, lantaran diduga kuat melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Example 1500x60
Example 1500x60

 

Pantauan Bungas Banten, dari mulai pekerjaan tanggal 10 November 2025 hingga saat ini Selasa, (9/12/2025) belum terlihat adanya Papan Informasi Publik (PIP), sehingga proyek tersebut diduga kuat melanggar Undang – Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Dan berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa proyek yang ada di dua desa tersebut, yakni Desa Ujung Tebu dan Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas adalah proyek air tenaga surya untuk pesawahan yang biasanya berasal dari pengajuan masyarakat/kelompok tani atau Anggota DPRD kepada dinas terkait atau kementrian pusat dengan cara melakukan sosialisasi dan musyawarah desa, namun sangat disayangkan proyek tersebut seakan ditutup tutupi hingga masyarakat dan publik pun tidak mengetahui, nama kegiatan, anggaran, sumber dana berasal dari APBD atau APBN hingga waktu pelaksaan, semuanya tidak tranparan dan tidak diketahui publik ibarat hantu, hanya orang – orang tertentu saja yang bisa mengetahui

Muhaimin, salah satu pengawas saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan, bahwa proyek tersebut adalah proyek air tenaga surya untuk pesawahan dan dirinya meminta untuk menghubungi dewan Yadi atau pelaksana bernama Memet adik dari dewan Yadi

“Ini proyek air tenaga surya untuk pesawahan dan untuk PIP tidak ada dan saya tidak tau, coba aja hubungi pak Dewan Yadi atau pelaksana proyek namanya Memet adik dari pak Dewan Yadi. Katanya singkat

Elly Jaro, Ketua LSM MAPPAK Banten menyoroti, bahwa apabila melaksanakan proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat atau uang negara melalui pemerintah, baik daerah maupun pusat harus dilengkapi Papan Informasi Publik (PIP)

Apabila melaksanakan proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat atau uang negara melalui pemerintah, baik daerah maupun pusat harus dilengkapi Papan Informasi Publik dan sudah tertuang kedalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ujarnya

Ely menegaskan, bahwa jika tidak dilengkapi PIP jelas merupakan suatu pelanggaran pidana

Jelas, jika salah satu proyek milik pemerintah tidak ada PIP merupakan pelanggaran pidana, yaitu pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda bagi Badan Publik atau petugasnya, mulai dari kurungan hingga denda, terutama jika sengaja tidak memberikan informasi yang diminta, memberikan informasi menyesatkan, atau menghalangi akses informasi publik, dengan sanksi paling berat bisa mencapai pidana penjara dan denda signifikan, bahkan bisa juga dikenakan sanksi administratif

Sanksi Pidana & Denda:
Tidak Memberikan Informasi: Pejabat atau Badan Publik yang tidak memberikan salinan informasi publik yang diminta bisa dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.Tegasnya

Ely berharap, kepada pihak inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata dan segera tinjau lokasi untuk dilakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh yang diduga tidak sesuai RAB, salah satunya upah para pekerja dan pembelanjaan matrial termasuk pelanggaran UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. Harapnya

Hingga berita ini diturunkan, Memet selaku pelaksana proyek saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) No.XXXX….5293 pada Selasa, (9/12/2025) sekira pukul 19.18 WIB hingga kini Rabu, (10/12/2025) pukul 18.25 WIB belum ada tanggapan

 

REPORTER ; RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60