Bungas Banten, PANDEGLANG – Dengan adanya dugaan pungutan parkiran di sepadan jalan raya milik Provinsi dan Nasional ” tepatnya di Pasar Labuan dan Pasar Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ” patut dipertanyakan ……….?

” Perihal aturan parkiran di wilayah Indonesia telah di atur oleh Undang- undang Republik Indonesia ” seperti yang terjadi di Pasar Labuan dan Pasar Panimbang ” tersebut menuai menjadi pertanyaan publik ” JelasNya.
Maka hal tersebut Humas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ( KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang juga Ketua KKPMP Cikeudal ” Ade Osin, mengatakan bahwa aturan parkiran di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 43.” Berikut beberapa poin penting terkait aturan parkiranan” Ungkapnya
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir :
- Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan fasilitas parkir dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok.
Fasilitas Parkir di Ruang Milik Jalan :
- Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
Perizinan Berusaha :
- Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan fasilitas parkir harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pengawasan :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan fasilitas parkir.
” Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas parkir.
Dan masih dikatakan pertanyaan dari pungutan hasil parkiran di beberapa tempat di wilayah kabupaten Pandeglang ,kemana alur dana hasil pungutan parkinya ” TegasNya.
” Harapan kepada pemerintah serta kepada dinas terkait yang berwenang harap segera turun kelokasi dan ikut memantau serta kroscek untuk kejelasannya ” Pungkas Ade Osin
REPORTER : UJÂ







