Bungas Banten, KOTA SERANG – Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia (KARABEN-RI) Kota Serang secara resmi melarang seluruh anggotanya untuk meminta atau memungut Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat maupun pelaku usaha. Larangan ini ditegaskan melalui surat instruksi bernomor 112/DPK-KRBN/KOTSER/III/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua KARABEN-RI Kota Serang provinsi Banten Rasidi biasa disapa Bombom
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari DPC, PAC, hingga anggota se-Kota Serang, agar tidak melakukan pungutan liar dengan dalih THR, baik kepada pengusaha, pabrik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jum’at, (21/3/2025)
Menjaga Citra dan Kredibilitas Organisasi
Dalam surat yang kini beredar di masyarakat dan media sosial, Rasidi menegaskan bahwa tindakan meminta THR dari masyarakat atau dunia usaha dapat mencoreng citra organisasi dan menimbulkan persepsi negatif
“Pungutan liar dapat menyebabkan kerugian dan merusak citra KARABEN-RI yang kita banggakan dan cintai,” tulis Rasidi dalam surat tersebut
Untuk itu, KARABEN-RI Kota Serang menginstruksikan beberapa poin penting kepada seluruh anggotanya, yaitu :
- Tidak melakukan pungutan liar kepada pengusaha dan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri
- Menghormati hak-hak pengusaha dan OPD dalam menjalankan aktivitasnya tanpa gangguan
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya praktik pungutan liar
- Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal penggalangan dana
Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Rasidi menambahkan, bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya
“Larangan ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas KARABEN-RI yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha bisa merusak kepercayaan publik terhadap organisasi,” tegasnya.
KARABEN-RI Kota Serang berharap seluruh jajaran kepengurusan dan anggota dapat mematuhi instruksi ini demi menjaga nama baik organisasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme
KARABEN-RI
Jaya… Jaya… Jaya..!!!
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA







