Bungas Banten, PANDEGLANG – Kepengurusan Direktur BumDes Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga menyalahi aturan perundang-undangan. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) berinisial KR, mantan narapidana yang divonis 5 tahun lebih dengan kasus merugikan negara, memicu pertanyaan besar.
Pemdes, BPD, dan beberapa warga yang ikut serta dalam musyawarah pembentukan BumDes memilih KR sebagai ketua, meskipun memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah proses seleksi telah dilakukan dengan benar.
Kepala Desa Sukawaris, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengakui bahwa secara aturan, mantan narapidana tidak bisa menjabat ketua BumDes. “Itu sudah tertuang dalam undang-undang. Kami siap merevisi dan memusyawarahkan jabatan ketua BUMDES secepatnya,” ujarnya.
Media sebagai kontrol sosial berharap pemerintahan segera merevisi kepengurusan BumDes di Desa Sukawaris, terutama ketua BumDes.
upaya konfirmasi kepada pihak kepengurusan BumDes Sukawaris dan KR sebagai ketua BumDes belum membuahkan hasil. sampai berita ini diterbitkan
REPORTER: ADI SY







