KOLEBBAT Minta Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten , Koprasi Disatuan SMK Ditiadakan

Ragam, Serang Raya208 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 /2026, disalah satu SMKN Kota Serang meraup 1,98 miliar dari siswa baru ?

” Dengan Rincian dari 792 siswa-siswi baru yang diterima, dibebankan biaya sebesar Rp 2,5 juta per siswa-siswi untuk pembelian pakaian sekolah sebesar Rp 2,2 juta dan asuransi Rp 300 ribu (biaya premi per 3 tahun).

Example 1500x60
Example 1500x60

” Dan keluhan orang tua/ wali murid mengatakan “Kami dikasih waktu hanya satu hari untuk melunasi biaya tersebut. Dan tidak diberikan tanda bukti pembayaran dari Koperasi,” Ujar salah satu orang tua siswa baru, yang memohon identitasnya dirahasiakan.

Koordinator KOLEBBAT Banten dan juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunita Pemantau Korupsi – Nusantara ( KPK- N) Perwakilan Banten ” Aminudin ” Mengatakan” Berdasarkan data lapangan yang terhimpun Tim Investigasi, disertai uji petik harga pakaian sekolah di beberapa konveksi, mereka menetapkan harga senilai Rp 680 ribu untuk seluruh pakaian seragam yang dikenakan disalah satu satuan SMKN di Kota Serang

Yang meliputi 1 set seragam putih-abu2 Rp 170 ribu, 1 set seragam pramuka Rp 170 ribu, pakaian olahraga 1 set Rp 170 ribu, baju batik Rp 100 ribu dan pakaian praktek seharga Rp 70 ribu. ” Ujar Aminudin, Jumat (25 Juli 2025)

Lanjut Aminudin ” Dari gambaran harga keseluruhan seragam tersebut, di salah satu satuan SMKN Kota Serang Rp 1,477 miliar ? Perinciannya, (Rp 2,2 juta – Rp 680 ribu) Ă— 792 siswa = Rp 1.477.440.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta, empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Sementara dari asuransi yang dibebankan kepada siswa-siswi Rp 300 ribu, diperkirakan senilai Rp 178,2 juta.
Data tersebut berdasarkan sumber internal PT. Asuransi Jasa Raharja, bahwa biaya premi asuransi per siswa-siswi Rp 25 ribu per tahun. ” Artinya, pembayaran asuransi selama 3 tahun hanya Rp 75 ribu. Dengan demikian, di satuan SMKN Kota serang tersebut mendapatkan margin harga Rp 225 ribu per siswa baru.” TegasNya

Masih kata Aminudin” Kebijakan di satuan SMKN kota Serang, menjual seragam sekolah ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah dan Buku Kepada Siswa, dengan dalih apapun. Baik mengatasnamakan koperasi sekolah.

Hal itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud Nomer 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Dasar dan Menengah. ” Pasal 12 ayat (1) Permendibud tersebut menjelaskan, bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara pasal 13 menyebutkan, bahwa Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan Peserta Didik Baru.

Maka kami minta kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang mana janji kampanyenya bagi siswa-siswi SMA/SMK Negeri Gratis tapi kalau KOPRASI di satuan sekolah masih ada tetap yang namanya jual beli seragam dan buku pembelajaran tetap ada dan Pendidikan gratis di Provinsi Banten belum ada, hanya tertulis diatas kertas nyatanya jual beli Seragam sekolah, buku pembelajaran dan pungutan lain di satuan SMKN di Provinsi Banten masih ada tahun Ajaran 2025-2026.” Pungkas Aminudin

REPORTER : AMD /RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60