Lembaga KOLEBBAT : LayangKan Surat Audensi pada Gubernur Banten, Soal Tambang Galian Pasir Pagintungan

Example 1500x60

Bungas Banten,SERANG – Perkumpulan Lembaga Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten, yang di Koordinator oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara ( KPK ) Perwakilan Banten

Pasalnya KOLEBBAT Provinsi Banten “ Surati Gubernur Banten perihal tambang Ggalian C pasir di Kampung Cikasantren,Desa Pagintungan,Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten

Example 1500x60
Example 1500x60

Sebagaimana dari hasil Audensi di Dinas ESDM pada hari Rabu tanggal 01 September 2025 “ Bidang Minerba akan melakukan Sidak ke tambang Galian pasir milik PT. Barokah Halal Thayyib.

Dan pada hari Senin (06/10/2025) Tim dari Dinas Minerba provinsi Banten , melakukan Sidak ke Tambang Galian Pasir, mengetahui adanya pembuangan limbah tersebut mengalir ke saluran pertanian pas sidak hujan Turun

Air limbah dari galian Pasir Milik PT. Berkah Halal Thayyib , mengalir dengan deras.”  Ini sudah jelas adanya Tambang Galian  Pasir di Desa Pagintungan adanya Kongkalingkong dengan instansi terkait dalam kewenanganya di Provinsi Banten.

Dan anehnya sebagian Warga Diduga telah adanya ancaman dari Oknum aparat setempat oleh pemilik tambang, agar tidak hadir adanya Sidak oleh Dinas Minerba ke tambang Galian Pasir Milik PT. Berkah Halal Thayyib tersebut.

“ Koordinator KOLEBBAT Provinsi Banten, Aminudin “ menjelaskan, dengan melayangakn surat ke Gubernur Banten  terkait Tambang Galian Pasir  dan adanya prilaku Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Intimidasi pada warga Pagintungan dalam paparanya  mengatakan ” Kami sangat miris dengan adanya Tambang Galian Pasir di Kampung Cikasantren Desa Pagintungan kecamatan Jawilan,” kemana lagi mereka mengadu “ Unglap Aminudin, Selasa ( 07 Oktober 2025)

Lanjut Aminudin “ sudah hampir belasan tahun masyarakat menolak adanya Tambang Galian C tersebut dan sudah berganti berkali penambang tersebut tapi tetap Dinas ESDM Banten mengijinkan pengusaha Tambang  Galian Pasir , dari perusahana Korea, PT.AUM dan sekarang PT. Berkah Halal Thayyib yang diberikan Izinya pada tahun 2024 dan sekarang warga dua Desa  yaitu Desa Pagintungan Kecamtan Jawilan Kabupaten Serang dan warga Citeras kabupaten Lebak “ Sambungnya

Di ketahui di dua desa tersebut yang terdampak pembuangan limbah dari Tambang Galian C milik PT. Berkah Halal Thayyib, yang seakan tidak peduli terhadap jeritan warga yang sudah belasan tahun tidak pernah di tanggapi seakan tidak adanya kepedulian oleh para pejabat Dinas , Politisi DPRD, Bupati Serang dan Bupati Lebak “ sama sekali Tutup Mata terkait Gailan Pasir Milik PT. Berkah Halal Thayyib.

Lanjut, Aminudin” kami minta kepada Dinas ESDM Provinsi Banten” Harus Tegas terhadap PT. Berkah Halal Thayyib pemilik Tambang Galian Pasir di Desa Pagintungan” Jangan nunggu adanya korban atau kerugian warga setempat

Sudah jelas tragedi itu sudah terjadi pada saat itu dikelola oleh penambang Korea  dilokasi yabg sama yang di garap oleh PT. Barokah Halal Thayyib.” Kenapa pihak Dinas ESDM bidang Miberba tidak melihat tragedi jebolnya tanggul tersebut di tahun sebelumya yang dikelola oleh penambang Korea.

“ Dan kenapa terus diberikan izin “ Padahal masyarakat setempat dari awal tidak mengizinkan adanya Tambang Galian Pasir di tempatnya dan yang sudah juga tidak adanya Reklamasi dampak galian tersebut sampai sekarang oleh PT.AUM, Tapi kenapa reklamasi belum beres sekarang di Izinkan lagi pihak PT. Barokah Halal Thyaib untuk memproduksi jual beli pasir

Seharunya berikan izin Explorasi dulu menungu selama 1 atau 2 tahun dan sosialisasi teehadap warga sekitar apakah menyetujui atau tidak, jangan hanya mendatangi pihak yang selama ini ikut andil para penambang ini sudah jelas pasti warga yang pro tambang yang di ajukan persyaratanya dan menandatanginya . Maka dengan permasalahan tersebut “ kami layangkan Surat ke Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Berdasarkan hasil Sidak Dinas ESDM Provinsi Banten ” Dedi, bidang minerba dengan warga. Tidak bisa melakukan penutupan kecuali ada korban atau kejadian yang menimbulkan kerugian warga setempat.

“Padahal dari hasil wawancara warga petani setempat , bahwa Aliran Limbah Tambang Galian Pasir  milik PT. Berkah Halal Thayyib sudah mencemari persawahannya  sudah belasan tahun terkena dampak tambang galian pasir tersebut.” Pungkas Koordinator KOLEBBAT Provinsi Banten, Aminudin

REPORTER : AMD /RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *