LSM KPK Nusantara Banten, Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos Agar Tetpat Sasaran

Banten, Ragam385 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Besarnya anggaran Bantuan sosial (Bansos) yang mengalir dari pemerintah pusat, menimbulkan kerawanan tersendiri.”  Pasalnya dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten “ memperketat pengawasan distribusi Bansos dengan menggandeng beberapa awak media”  lantaran bantuan tersebut rawan diselewengkan.

“ Pengawalan dari LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten “ untuk penyaluran Bansos diharap mengontrol bantuan yang seharusnya diberikan bagi warga tidak mampu bisa tepat sasaran.”  Hal ini di ungkapkan Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten Aminudin, Selasa (25/2/2025)

Example 1500x60
Example 1500x60

“ Diketahui saat ini penyaluran Bansos mulai di salurkan di tiap kabupaten se-Provinsi Banten “ Jelasnya

Aminudin “ mengaku sejauh ini masih belum ditemukan indikasi adanya penyelewengan penyaluran bantuan tersebut ” Namun pada waktu tahun yang lalu (2024-red) pernah ada kejadian soal bantuannya tidak tepat sasaran juga sarat Pungutan liar ( Pungli ) Akan tetapi tidak menutup kemungkinan penyelewengan itu terjadi kembali terkait Bansos yang di salurkan awal tahun 2025 sekarang

“ Aminudin menyebut, hingga saat ini belum ada dugaan penyelewengan Bansos di beberapa wilayah kabupaten se-Provinsi Banten ” Sampai saat ini belum ada laporan terkait  penyimpangan Bansos.

Selanjutnya Sanksi Pungli Bansos dapat berupa :

Sanksi Administratif

  1. Pemberhentian sementara : Pegawai yang melakukan pungli Bansos dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
  2. Pemberhentian tetap : Jika pelanggaran tersebut dianggap sangat serius, pegawai dapat diberhentikan tetap dari jabatannya.
  3. Penurunan pangkat :  Pegawai yang melakukan pungli Bansos dapat diturunkan pangkatnya.

Sanksi Hukum

  1. Pidana penjara : Pelaku pungli Bansos dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Denda : Pelaku pungli Bansos juga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Lainnya

  1. Pengembalian dana : Pelaku pungli Bansos harus mengembalikan dana yang telah dipungli.
  2. Pemberian sanksi moral : Pelaku pungli Bansos juga dapat dikenakan sanksi moral, seperti pemberian peringatan atau penurunan reputasi.

Sanksi tersebut dapat diberikan oleh pemerintah, lembaga terkait, atau instansi yang berwenang. Tujuan sanksi tersebut adalah untuk menghukum pelaku pungli bansos dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60