LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten : Dugaan Ada Iuran Wajib Setiap SMK Se-Kota Serang oleh Pengurus MKKS 

Banten, Serang Raya145 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, KOTA SERANG – Dugaan adanya iuran wajib yang di lakukan oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS ) di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Kota Serang Provinsi Banten, kepada SMK  se – Kota Serang ” diduga adanya intervensi juga kepentingan dari oknum pejabat dinas, karena peruntukanya yang tidak jelas.

” Ketua LSM Kominitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Banten Aminudin ” ambil bicara dan coba menelusuri validitas informasi tersebut, yang di dapat dari nara sumber yang tidak ingin di publis namanya, karena menyangkut keamanan dan privasi nara sumber informasi tersebut yang dilindungi oleh Perlindungan Hukum ; Kebebasan Pers Undang-undang RI Nomor 40/1999.

Example 1500x60
Example 1500x60
PHOTO : Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Amudin ” Kaos Putih

” Kami mendapatkan informasi adanya dugaan iuran wajib tiap SMK se-Kota Serang yang di kelola oleh pengurus MKKS kota Serang, dengan hitunganya per rupiah, per siswa-siswi, per tahun, kalau di kalikan jumlah siswa-siswi satu sekolah dan di kalikan jumlah SMK se-Kota Serang, angkanya fantastik juga, tapi kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” Tegas Aminudin, Jum’at (24/1/2025)

” Kami mendapatkan informasi adanya dugaan iuran wajib tiap SMK se-kota Serang yang di kelola oleh pengurus MKKS kota Serang, dengan hitunganya per rupiah per siswa-siswi per tahun, kalau di kalikan jumlah siswa satu sekolah kali jumlah SMK se-kota Serang angkanya fantastik juga ” TerangNya

” Yang jadi pertanyaan Kenapa harus wajib…? Kenapa harus estimasinya per siswa-siswi…? Dan kalau iya ada iuran tersebut peruntukanya untuk apa….? Juga apa timbal balik ke sekolah dan kepala sekolah…..?

“Untuk mendapatkan ke validan permasalahan ini , kami akan coba mengkonfirmasi ke pihak – pihak yang terkait, agar bisa mendapatkan informasi dari dua sisi, karena tidak bisa dibuktikan secara otentik oleh kami, mungkin hanya Aparat Penegak Hukum (APH)yang bisa membuktikan” Ungkapnya.

“Kalau kami yang menanyakan, bisa di pastikan tidak akan mengakui, mungkin langkah selanjutnya akan kami coba konsultasikan ke pihak APH untuk menyelidiki, yang menurut kami salah satu bentuk KKN, dan layak untuk di tindak lanjuti ke ranah hukum” . tegasnya.

Aminudin,Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten ” Kami akan lakukan krocek lebih dalam ke satuan SMA/SMK, dan bila dari hasil Investasi tersebut dibenarkan ini jelas dunia pendidikan di Provinsi Banten ” jadi ajang manfaat oleh orang yang tidak bertanggungjawab, pada anggaran keuangan negara.

Sebagaimana dalam undang- Undang, semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dalam kegiatan dalam bidang Fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, dan segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang.

Terakhir Aminudin ” bila ini terjadi adanya dugaan pemotongan per siswa-siwi , kami akan lakukan aduan ke pihak APH di wilayah Banten atau Pusat.” Pasalnya uang tersebut cukup besar dari tahun ke tahun dan tidak jelas kegunaannya.

REPORTER : TIM /RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60