LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Sebut Kepala SMA Negeri 1 Kota Serang Jarang Ada di Sekolah  

Serang Raya, Utama83 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Kepala sekolah adalah merupakan pemimpin sekolah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencapai tujuan sekolah.” Pasalnya bahwa Kepala sekolah bertanggung jawab atas proses pendidikan di sekolahnya, termasuk peningkatan mutu sumber daya manusia dan profesionalisme guru dan karyawan.

” Ketua LSM Kominitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Banten Aminudin ” menyayangkan sikap dan perilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat berlansungnya pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).” Ungkapnya Jum’at (24/1/2024)

“ Saya Sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri pejabat publik yang jarang berada di sekolah, bahkan tidak kooperatif dan tidak komunikatif  ” Tegas Aminudin

PHOTO : Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin

” Terbukti setelah beberapa kali mencoba dihubungi oleh awak media ” agar dapat dikonfirmasi untuk bahan pemberitaan yang berimbang melalui WhatsAap (WA) maupun telepon selulernya ” Kepala Sekolah Menengah Atas (SMS) Negeri 1 Kota Serang tersebut tidak merespon.

” Menurutnya, ” Bahwa Kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. ” Sebab tidak sesuai dengan Tupoksi dan tanggung jawabnya. ” Kenapa sering tidak berada disekolah…?”. “Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya..?”. “Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk atau ada disekolah” Tutur Aminudin

“ Kepala Dinas Pendidikan Kepala BKD dan Inspektorat provinsi Banten ” harus peka dan tanggap terhadap Kepala sekolah yang tidak disiplin.” Apabila tidak tunduk kepada aturan dan peraturan pemerintah ” maka para Kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” Tutupnya.

” Sebagai informasi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku. ” Sebanyak 12 poin Kode etik dan kode perilaku yang tertuang dalam Undang-undang ASN :

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan dan etika pemerintahan.
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan
  10. Tidak menyalahgunakan informasi interen Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfa’at bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
    Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

REPORTER : TIM /RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *