Bungas Banten, PANDEGLANG – Bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masa depan generasi penerus bangsa, Polsek Bojong Polres Pandeglang Polda Banten terus gencar melakukan pembinaan dan penyuluhan di lingkungan sekolah.
Pada hari Senin (26/10/2026) pagi sekitar pukul 07.15 WIB, Kapolsek Bojong IPTU EDI RUMANA tampil sebagai Pembina Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di SMP Negeri 1 Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Upacara yang diikuti sekitar kurang Lebih 500 peserta tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMPN 1 Bojong Trisna Rusmana, M.Pd, Wakil Kepala Sekolah Yoyon, S.Pd, Kesiswaan Undara, S.Pd, PS Kanit Binmas Aiptu Didit Kusyunianto, Bhabinkamtibmas Bripka Sukendar, seluruh dewan guru, staf TU, serta ratusan siswa-siswi SMPN 1 Bojong.
Mengusung tema yang sangat relevan dengan kondisi saat ini, yaitu “Menjaga Diri dari Pornografi, Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba”, Kapolsek Bojong memberikan pembekalan dan motivasi kepada para pelajar.
Dalam amanatnya, Iptu Edi Rumana menyampaikan bahwa pelajar saat ini hidup di era digitalisasi yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Kemudahan akses informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri yang menuntut pelajar untuk lebih cerdas, bijak, dan adaptif.
“Anak-anakku sekalian yang saya banggakan, tujuan pendidikan bukan hanya untuk mendapatkan nilai akademis yang tinggi. Pendidikan adalah proses pembentukan karakter, pengembangan potensi diri untuk menjadi pribadi yang berintegritas, mandiri, bertanggung jawab dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mensosialisasikan kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti Nomor 13 Tahun 2025 tentang penerapan nilai karakter Pancasila kepada peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan penegasan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley bahwa pelajar tidak diperbolehkan terlibat dalam aksi demonstrasi tanpa edukasi, karena hal tersebut merupakan eksploitasi anak yang bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami dari pihak kepolisian menekankan pentingnya belajar dengan penuh tanggung jawab sesuai tata tertib sekolah. Ciptakan suasana belajar yang menggembirakan sesuai konsep Taman Siswa oleh Ki Hajar Dewantara, di mana kebebasan berekspresi, keamanan dan kenyamanan akan memotivasi kalian untuk mengeksplorasi ilmu tanpa hambatan,” jelasnya.
Di akhir amanatnya, Kapolsek Bojong memberikan 5 pesan kamtibmas yang sangat penting untuk menjadi pedoman bagi seluruh siswa:
1. Jangan mudah terprovokasi dan tidak terbawa arus untuk melakukan demonstrasi sesuai instruksi Mendikdasmen dan KPAI.
2. Bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing. Hindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian (Hate Speech) dan konten SARA karena dapat dipidana dengan Undang-Undang ITE.
3. Hindari tawuran, perkelahian, pengeroyokan, dan perundungan (Bullying) serta tindakan kekerasan lainnya. Pelakunya dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
4. Jauhi pornografi, asusila, dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini modus peredaran narkoba sudah banyak menyasar anak-anak sekolah. Ingat, penyalahgunaan narkoba dapat dipidana dengan ancaman terberat hukuman mati.
5. Jangan melakukan balapan liar, karena sangat berbahaya, dapat menimbulkan kecelakaan fatal dan meresahkan masyarakat.
“Sebagai penutup, masa depan bangsa ini ada di tangan kalian, para pelajar generasi muda. Jaga diri kalian, fokus pada belajar, jadikan Pancasila dalam setiap sendi kehidupan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Iptu Edi Rumana.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Bojong Trisna Rusmana, M.Pd, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolsek Bojong yang telah memberikan pembinaan yang sangat bermanfaat bagi anak didiknya.
(Hj)






