Bungas Banten, LEBAK – Pembongkaran sebagian pekerjaan pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik.Jum’at (17 Juli 2026)
Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan adanya dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan yang dijalankan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3) Banten.
Bagian pondasi pada proyek tersebut diketahui dibongkar kembali setelah diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Proses evaluasi dan pembongkaran dilakukan di hadapan tim Satuan Kerja (Satker) BBWSC3 Banten yang turun langsung ke lokasi.
Peristiwa itu menjadi ironi dalam pelaksanaan program yang mengedepankan prinsip pengendalian mutu. Sebab, fungsi pengawasan pada hakikatnya bukan hanya menemukan kesalahan setelah pekerjaan selesai dikerjakan, melainkan memastikan setiap tahapan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan yang berlaku sejak awal pelaksanaan.
Muncul pertanyaan yang mengemuka di ruang publik: mengapa dugaan ketidaksesuaian baru teridentifikasi setelah pekerjaan berlangsung dan harus berujung pada pembongkaran? Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat BBWSC3 memiliki perangkat pengawasan, pendampingan teknis, serta mekanisme monitoring yang semestinya mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap awal.
Sorotan terhadap BBWSC3 Banten semakin menguat setelah sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil menyampaikan berbagai laporan terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI di Kabupaten Lebak. Berbagai laporan tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pelaksanaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada RAB, serta lemahnya pengawasan terhadap proses pembangunan di lapangan.
Persoalan itu bahkan telah bergulir ke tingkat pemerintah pusat. Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) sebelumnya melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Dalam audiensi tersebut, GAMMA meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI di Banten, termasuk efektivitas pengawasan yang dijalankan BBWSC3.
Pembongkaran proyek di Jagabaya menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Pengawasan harus hadir sebagai instrumen pencegahan yang mampu memastikan setiap rupiah anggaran negara menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ketika koreksi baru dilakukan setelah pekerjaan terbangun, ruang publik wajar mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWSC3 Banten belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil evaluasi di lokasi maupun memberikan tanggapan atas sorotan publik terkait efektivitas pengawasan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026.
REPORTER:INDRA SASAMITA







