Bungas Banten,PANDEGLANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN ) 3 Munjul, yang berlokasi di Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bupati Pandeglang ” terkait kenaikan kelas dan kelulusan siswa-siswi. ” Pasalnya dalam aturan tersebut melarang sekolah melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa-siswi untuk kegiatan kenaikan kelas.” Kamis (19 Juni 2025)
” Menurut informasi dari beberapa orang tua siswa-siswi , yang diperoleh media online Bungas Banten, Bahwa siswa-siswi SMPN 3 Munjul ” terkait adanya iuran untuk kenaikan kelas dengan nominal yang bervariasi, yaitu:
- Rp 200.000 untuk kelas 1
- Rp 280.000 untuk kelas 2
- Rp 300.000 untuk kelas 3
“Kenaikan kelas di SMPN 3 Munjul juga disertai dengan pesta tari seni dan kegiatan lainnya, yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Pandeglang. ” Tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi beban biaya pada orang tua siswa-siswi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan kenaikan kelas.
” Komite SMPN 3 Munjul, berinisial RO, membenarkan adanya iuran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan wali murid ( siswa-siswi ) sekolah tersebut.” Menurut RO, wali murid tidak keberatan dengan adanya iuran ini.
RO juga menambahkan bahwa tidak semua siswa-siswi diminta iuran, terutama anak yatim tidak dikenakan iuran. Selain itu, RO menyatakan bahwa sekolah telah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada paksaan dari pihak sekolah.
” Diketahui Bupati Pandeglang telah mengeluarkan aturan yang jelas terkait larangan pungutan biaya, penggunaan sarana dan prasarana yang ada, dan larangan sewa-menyewa untuk kegiatan kenaikan kelas.
Maka dugaan pelanggaran ini perlu di investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya dan mengambil tindakan yang tepat.
REPORTER : HJ






